BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengajak masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik untuk secara sukarela mengundurkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah tersebut dinilai penting agar bantuan iuran dari pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat miskin yang berhak.
Menurut Deni, kuota peserta BPJS PBI harus tepat sasaran karena anggaran yang digunakan berasal dari uang negara dan diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
"Kalau sudah mampu, silakan mengundurkan diri. Ini kan jatahnya orang miskin. Masa kita memiskinkan diri sendiri dengan mengambil hak warga miskin," kata Deni, saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, pembiayaan BPJS Kesehatan di Lampung berasal dari tiga sumber, yakni iuran yang ditanggung pemerintah kabupaten/kota, Jajaran Pemprov Lampung, serta pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial untuk peserta PBI.
Secara keseluruhan, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah di Provinsi Lampung mencapai sekitar 3,8 juta jiwa. Namun, tingkat kepesertaan aktif masih menjadi persoalan.
Deni mengungkapkan, kepemilikan BPJS Kesehatan di Lampung telah mencapai sekitar 96 persen. Meski demikian, peserta yang aktif baru sekitar 63 persen, masih jauh dari target aktivasi minimal 80 persen.
Sementara untuk mencapai status Universal Health Coverage (UHC), cakupan kepesertaan harus mencapai sedikitnya 98 persen.
Menurutnya, beberapa daerah di Lampung sudah berhasil mencapai UHC, salah satunya Kabupaten Lampung Selatan.
Di daerah tersebut, masyarakat cukup menunjukkan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membutuhkan layanan kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS.
Selain itu, Deni juga menyoroti penonaktifan hampir 100 ribu peserta BPJS PBI di Lampung oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Sebagian peserta yang dinonaktifkan juga dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi agar beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri sehingga kuota PBI dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Deni juga memastikan tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah daerah tidak memengaruhi pelayanan kesehatan kepada peserta. Masyarakat tetap dapat memperoleh layanan dan mengajukan klaim BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang paling penting, bantuan iuran ini tepat sasaran sehingga masyarakat miskin tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah," pungkasnya.