BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempercepat pemasangan watermeter di perusahaan-perusahaan besar pengguna air permukaan.
Langkah ini dinilai menjadi solusi untuk menutup potensi kebocoran Pajak Air Permukaan (PAP) sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum tergarap maksimal.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris menjelaskan, penggunaan watermeter akan membuat pencatatan volume air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan menjadi lebih akurat.
Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penetapan besaran Pajak Air Permukaan sehingga lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kalau penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan juga akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Munir, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, sudah saatnya seluruh perusahaan besar pengguna air permukaan di Lampung diwajibkan memasang alat ukur tersebut.
Dengan begitu, pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan sistem self assessment yang selama ini menjadi dasar pelaporan penggunaan air oleh wajib pajak.
Ia menilai sistem berbasis watermeter akan memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan potensi perbedaan data antara penggunaan air yang sebenarnya di lapangan dengan laporan yang disampaikan perusahaan.
"Pendataan yang akurat akan membuat potensi penerimaan pajak lebih mudah dihitung dan diawasi," ujarnya.
Munir mengungkapkan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 menunjukkan potensi penerimaan Pajak Air Permukaan dari 11 perusahaan mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Namun hingga 2025, realisasi penerimaan pajak tersebut baru berkisar Rp10 miliar.
Kondisi itu, menurutnya, mengindikasikan masih besarnya potensi PAD yang belum tergali. Bahkan, nilai tersebut diyakini masih dapat meningkat karena belum seluruh perusahaan pengguna air permukaan terdata secara optimal.
"Masih ada ruang yang sangat besar untuk meningkatkan PAD. Karena itu, sistem pendataan harus diperkuat agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal," tegasnya.
Persoalan pengelolaan Pajak Air Permukaan juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam agenda koordinasi dan supervisi bersama pemerintah daerah, KPK menilai pengelolaan sektor tersebut masih belum optimal dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD apabila tidak dibenahi melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Karena itu, Komisi III DPRD Lampung menuturkan siap berkolaborasi dengan Bapenda untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Salah satu langkah yang didorong adalah percepatan pemasangan watermeter di seluruh perusahaan besar pengguna air permukaan.
"Dengan watermeter, pemerintah memiliki data yang valid, perusahaan memperoleh kepastian dalam perhitungan pajak, dan daerah dapat mengoptimalkan PAD. Ini menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak," pungkas Munir.