Monday, 14 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Komisi II DPRD Lampung Soroti Kesesuaian Mutu Beras Premium, Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat

14 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Komisi II DPRD Lampung Soroti Kesesuaian Mutu Beras Premium, Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Pengawasan terhadap mutu dan pelabelan beras yang beredar di pasaran dinilai perlu diperkuat untuk memastikan kesesuaian antara kualitas produk, kategori beras, dan harga yang dibayarkan konsumen.

‎Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait bersama instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap beras yang dipasarkan dengan label premium.

‎Menurut Mikdar, pengawasan tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan konsumen sekaligus menjaga tata niaga pangan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan beras dengan harga standar medium justru membeli dengan harga beras premium. Ini jelas merugikan konsumen,” kata Mikdar, Senin (14/9/2026).

‎Ia menjelaskan, kesesuaian antara label dan kualitas produk menjadi aspek penting dalam perdagangan pangan. Beras yang dipasarkan sebagai kategori premium harus memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan, sehingga konsumen memperoleh produk sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

‎Mikdar menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian di Lampung karena provinsi ini merupakan salah satu daerah penghasil beras.

Pengawasan di tingkat produksi hingga distribusi dinilai diperlukan untuk mencegah adanya ketidaksesuaian mutu beras yang beredar di masyarakat.

‎Ia menyinggung adanya temuan di Pulau Jawa terkait beras yang dipasarkan dengan label premium. Dari 28 jenis beras yang disebut dipasarkan sebagai beras premium, sebanyak 27 jenis disebut tidak memenuhi kategori premium.

"Ini luar biasa. Dari 28 jenis beras premium yang dijual kepada masyarakat, hanya satu yang memenuhi kategori beras premium. Kita tentu memiliki harapan kondisi seperti ini jangan sampai terjadi di Lampung,” ujarnya.

‎Menurut Mikdar, temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan mutu pangan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, tetapi juga melalui pengawasan rutin di pasar, distributor, dan tempat penjualan.

"Bisa saja terjadi. Karena itu, harus dibuktikan melalui sidak dan pemeriksaan terhadap beras yang beredar,” katanya.

‎Ia menjelaskan, perbedaan harga antara beras premium dan medium yang mencapai sekitar Rp3.000 per kilogram juga perlu menjadi perhatian dari perspektif perlindungan konsumen.

‎Dengan asumsi pembelian 10 kilogram, terdapat potensi selisih pembayaran sekitar Rp30 ribu. Apabila ketidaksesuaian kualitas tersebut terjadi dalam skala luas, dampaknya terhadap konsumen dapat semakin besar.

"Beras merupakan kebutuhan pokok. Jangan sampai masyarakat dibohongi dengan membeli beras yang kualitasnya medium tetapi membayar dengan harga premium,” tegasnya.

‎Oleh karena itu, Mikdar meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam melakukan pengawasan terhadap mutu dan pelabelan beras. Pemeriksaan di lapangan diharapkan dapat memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan kualitas serta informasi yang diberikan kepada konsumen.

"Harus ada sidak terhadap jenis-jenis beras yang dijual di pasaran. Tujuannya memastikan beras yang beredar di Lampung aman dan sesuai dengan kualitasnya,” katanya.

‎Selain pengawasan, Mikdar juga meminta adanya penindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja.

‎"Kalau memang terbukti, harus ada sanksi tegas supaya menimbulkan efek jera. Kalau sanksinya pencabutan izin, ya cabut izinnya. Kalau ada unsur kesengajaan dan memenuhi unsur pidana, ya dipidanakan. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan,” ujarnya.

‎Mikdar menggarisbawahi, penguatan pengawasan mutu beras tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas pelaku usaha. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk menciptakan iklim perdagangan pangan yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.

"Kalau memang premium, harus benar-benar premium. Kalau medium, ya harus sesuai kategori medium. Jangan sampai masyarakat membayar lebih untuk kualitas yang tidak sesuai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari