Monday, 03 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kisah Pilu 29 Guru Honorer di Metro, Nama Hilang dari Dapodik, Harapan Mengajar Ikut Sirna

03 August 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kisah Pilu 29 Guru Honorer di Metro, Nama Hilang dari Dapodik, Harapan Mengajar Ikut Sirna
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Di balik riuhnya demonstrasi yang menggema di depan Kantor Wali Kota Metro, Senin (3/8/2026), tersimpan kisah yang jauh lebih sunyi. Bukan sekadar soal pekerjaan yang hilang, tetapi tentang harapan puluhan guru yang perlahan memudar setelah nama mereka menghilang dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selama delapan bulan terakhir, 29 guru dan tenaga kependidikan non-ASN hanya bisa menunggu kepastian yang tak kunjung datang.

Bagi sebagian orang, kehilangan pekerjaan mungkin berarti mencari pekerjaan baru. Namun bagi para guru honorer ini, kehilangan status di Dapodik berarti kehilangan identitas sebagai pendidik. Mereka tidak hanya kehilangan penghasilan, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk diakui negara melalui berbagai program penataan guru yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

Ketua Forum Komunikasi Guru Non-ASN Kota Metro, Anna Zelvia, menjadi salah satu wajah dari perjuangan tersebut. Guru SD Negeri 4 Metro Barat itu mengaku dirinya bersama 28 rekannya mulai dirumahkan sejak Januari 2026. Awalnya, mereka mendapat penjelasan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak lagi dapat digunakan untuk membayar honor mereka.

"Sejak Januari 2026 kami sudah dirumahkan sekitar 29 orang. Itu terdiri dari guru dan tenaga kependidikan. Kami dirumahkan karena saya dengar para guru itu sudah tidak bisa digaji lagi dari dana BOS. Tapi setelah kami koordinasi lagi ke Dinas Pendidikan, pernyataannya berubah. Disebut kami terdampak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, di mana sejak Januari 2026 tidak ada lagi status non-ASN kecuali PPPK dan PNS," ungkap Anna sambil menahan haru dihadapan awak media.

Namun, penjelasan itu justru menimbulkan tanda tanya. Anna menjelaskan, saat Undang-Undang tersebut diberlakukan, Kementerian Pendidikan bersama beberapa kementerian lain justru tengah menyusun kebijakan agar guru non-ASN yang belum lolos PPPK tetap dapat bekerja sampai proses penataan tenaga non-ASN selesai dilakukan.

"Di dalam undang-undang itu juga sudah saya dalami, bahwa guru non-ASN atau tenaga non-ASN yang tidak masuk skema PPPK itu tidak boleh dipecat secara sepihak," tegasnya.

Cobaan mereka belum berhenti di situ. Sebulan setelah dirumahkan, tepatnya pada Februari 2026, nama mereka dinonaktifkan dari Dapodik. Padahal, menurut Anna, tidak satu pun dari mereka pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai tenaga pendidik.

"Kemudian di bulan Februari, data Dapodik kami dikeluarkan atau dinonaktifkan tanpa adanya surat pengunduran diri. Itu merupakan kebijakan daerah. Kami sudah menempuh berbagai macam usaha, mulai dari koordinasi dengan PGRI, DPRD, BKPSDM, tetapi sampai hari ini belum ada kesimpulan maupun kepastian nasib kami," ujarnya.

Bagi Anna, Dapodik bukan sekadar data administrasi. Di dalam sistem itulah seluruh perjalanan pengabdian seorang guru tercatat. Ia sendiri mulai mengajar sejak 2017 dan resmi masuk Dapodik pada 2019. Dari data tersebut, ia memperoleh sertifikasi pendidik dan berbagai pengakuan sebagai tenaga pendidik yang sah.

"Kalau guru non-ASN itu tidak masuk Dapodik, maka keberadaannya tidak akan diakui oleh negara. Kita bisa mengikuti program pemerintah itu dari Dapodik. Buktinya saya sudah memperoleh sertifikasi pendidik," katanya.

Nada suara Anna sempat bergetar ketika menceritakan rasa kecewanya kepada pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan merumahkan para guru dilakukan terlalu cepat, padahal pemerintah pusat saat itu masih berupaya mencari solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap guru non-ASN.

"Kami kecewa, karena dari awal kenapa pemerintah daerah tidak berkonsultasi dulu dengan pemerintah pusat. Saat kementerian sedang mengusahakan agar tidak terjadi pemecatan sepihak, Pemda malah sudah mengeksekusi. Kami merasa pemerintah daerah terlalu buru-buru mengambil keputusan tanpa koordinasi terlebih dahulu," tuturnya.

Kini, delapan bulan telah berlalu. Sebagian guru bertahan dengan pekerjaan serabutan, sebagian lainnya hanya mengandalkan penghasilan keluarga. Namun, di tengah ketidakpastian itu, mereka masih menyimpan harapan untuk kembali berdiri di depan kelas, tempat yang selama bertahun-tahun mereka dedikasikan untuk mencerdaskan anak-anak Kota Metro.

Harapan itu mereka titipkan kepada Wali Kota Metro. Bukan untuk meminta perlakuan istimewa, melainkan memohon agar hak administrasi mereka dikembalikan sehingga nama mereka kembali tercatat di Dapodik dan dapat mengikuti skema penataan guru yang sedang dipersiapkan pemerintah pusat.

"Kami menginginkan semoga Wali Kota dapat membuka hatinya dan mengembalikan lagi data-data kami yang telah hilang selama kurang lebih delapan bulan. Kami menginginkan data kami bisa diaktifkan lagi dan kami bisa mengajar kembali. Apalagi di kementerian pusat sudah dijelaskan akan ada penataan 237 ribu guru yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024," ucap Anna.

Ia mengingatkan bahwa jika nama mereka tidak lagi tercatat di Dapodik, maka kesempatan mengikuti kebijakan penataan guru dari pemerintah pusat akan hilang begitu saja. Padahal, mereka telah mengabdi bertahun-tahun dan menginginkan masa depan mereka tetap memiliki kepastian.

"Jika kami tidak terdata lagi di Dapodik maka hilanglah kesempatan kami untuk mengikuti skema yang sudah ditata oleh pemerintah pusat. Kami memohon sekali kebijakan Wali Kota agar membuka hatinya sehingga hak-hak administrasi kami dapat dikembalikan dan kami bisa kembali mengajar," tandasnya.

Di balik polemik administrasi, regulasi, dan perdebatan kebijakan, terselip kenyataan yang sederhana namun menyentuh, yaitu ada puluhan guru yang pernah mengabdikan hidupnya untuk mendidik anak-anak Kota Metro, tetapi kini justru harus berjuang agar negara kembali mengakui keberadaan mereka.

Mereka tidak sedang meminta keistimewaan. Mereka hanya ingin kembali dipanggil dengan satu sebutan yang selama ini mereka banggakan, yaitu guru.

Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Metro maupun Dinas Pendidikan Kota Metro belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan para guru honorer tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari