BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Penasihat hukum tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra, Bagus Satriya Wicaksono, menyambangi Mapolda Lampung pada Kamis (17/9/2026) sore.
Bagus menjelaskan kedatangannya tersebut bermaksud hanya sebatas berkoordinasi dengan penyidik Polda Lampung bahwa dirinya menjadi penasihat hukum Welly yang baru.
"Saya tadi cuma koordinasi silaturahmi saja, cuma ngobrol aja," ujar Bagus saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung.
Ia bahkan mengaku pernah bertemu dengan Welly Adiwantra secara langsung, sehingga masih butuh banyak pembahasan bersama yang bersama tersangka.
"Saya belum ketemu secara langsung, izin. Nggih. Jadi masih belum berani untuk memberikan suatu statement yang lebih lanjut, izin," ucapnya.
Bagus juga menjelaskan pihaknya masih memproses peralihan kuasa dari penasihat hukum yang sebelumnya kepada dia.
Saat ditanya kondisi dan kapan Welly akan hadir memenuhi panggilan penyidik, ia belum bisa memberi penjelasan.
"Sementara kita proses dulu, mas. Ya kan, karena masih ada kuasa yang lama. Ya mungkin menunggu pencabutan. Ini nanti langsung tanyakan sama yang punya otoritas ya, bang. Saya masih belum pernah ketemu," ucapnya.
Sementara Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunan, menjelaskan penyidik Polda Lampung memang menjadwalkan komunikasi dengan penasihat hukum Welly Adiwantra, Kamis (17/9/2026).
"Ya, untuk sementara kita komunikasi dengan penasihat hukum memang untuk hadir hari ini. Kita pemanggilan ketiga. Nanti kalau langkah selanjutnya nanti kita koordinasikan dengan pimpinan," ujar Donny.
Donny puny menyebut pihaknya akan menjemput tersangka Welly pada Jumat (18/9/2026).
"Kita melakukan langkah selanjutnya, upaya paksa sesuai dengan hukum acara pidana yang ada di negara kita. Ya, bisa besok," tegasnya.
Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada 19 Juni 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengangkatan ratusan tenaga honorer pada periode 2024 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga sekitar 383 tenaga honorer direkrut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan penyimpangan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara atau dampak administratif senilai sekitar Rp7,38 miliar.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.