Wednesday, 23 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kenal dari Medsos, Pemuda di Pringsewu Bawa Kabur Motor Teman Wanitanya

23 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Kenal dari Medsos, Pemuda di Pringsewu Bawa Kabur Motor Teman Wanitanya
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Pringsewu – Baru sekitar sebulan berkenalan melalui media sosial, seorang pemuda berinisial CH (19) nekat membawa kabur sepeda motor milik teman wanitanya. Motor Honda Beat tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp2,3 juta.

CH akhirnya ditangkap polisi saat sedang menonton pertunjukan kuda kepang di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, Senin (21/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban berinisial SF (14), warga Kecamatan Sukoharjo.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menyebutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan CH hingga akhirnya mengamankannya di lokasi pertunjukan.

"Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan kemudian kami amankan," kata Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (23/9/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat korban mengenal CH melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu dan pergi ke pantai di wilayah Kabupaten Tanggamus pada Minggu (28/6/2026). Dalam perjalanan pulang, mereka mampir di kawasan wisata kuliner Maliosewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.

Saat berada di lokasi, CH meminjam sepeda motor Honda Beat BE 4063 AK milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di BRI Link. Namun, pemuda tersebut tidak kembali. Korban juga kesulitan menghubunginya hingga akhirnya menunggu hampir dua pekan sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Dari hasil pemeriksaan, CH mengakui sepeda motor tersebut telah dijual melalui transaksi COD dengan harga Rp2,3 juta. Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk membeli ponsel. Polisi kini masih berupaya menemukan keberadaan sepeda motor tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya perencanaan dalam aksi tersebut.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. CH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari