BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Kemenhut) terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku penyembelih Tapir di Mesuji yang masih buron. Selain itu, Kemenhut berkomitmen mengawal proses hukum terhadap seluruh pelaku.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kemenhut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Wamenhut Rohmat Marzuki mengungkap penyebab Tapir keluar dari habitatnya di Mesuji karena kondisi hutan yang terfragmentasi akibat aktivitas perladangan dan pertanian membuat intensitas interaksi antara satwa liar dan manusia meningkat.
Rohmat menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Kemhut melalui call center pada 2 Juli 2026.
"Pada tanggal 2 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menerima informasi melalui call center berupa potongan video perburuan satwa dilindungi tapir dalam kondisi mati dan terpotong menjadi tiga bagian yang direkam pada tanggal 1 Juli 2026," kata Rohmat.
Kemudian, tim BKSDA Wilayah III Lampung bersama Polda Lampung, Polres Kabupaten Mesuji, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta pihak terkait lainnya melakukan penyelidikan. Ia menyampaikan, penyelidikan berupa penelusuran dan pengumpulan informasi.
Rohmat menyampaikan luas Hutan Register 45 42.762,09 hektare. Namun, menurut dia, kawasan tersebut saat ini sudah terfragmentasi dengan banyaknya aktivitas perladangan dan pertanian sehingga hanya menyisakan sedikit tutupan hutan.
"Kejadian kematian satwa tapir ini terjadi di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung. Luas Hutan Register 45 adalah 42.762,09 hektare, yang kondisinya sudah terfragmentasi dengan banyaknya perladangan dan aktivitas pertanian dengan menyisakan sedikit tutupan hutan," jelasnya.
"Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada 3 Juli 2026, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku. Sementara itu, dua pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tim BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mesuji mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujarnya.
"beberapa barang bukti termasuk senjata, rekaman video, serta bagian tubuh tapir juga telah diamankan," lanjut dia.
Kemenhut juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga pendidikan. Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan satwa liar yang dilindungi.
"Menindaklanjuti kasus kematian satwa dilindungi tapir, kami mengambil langkah pencegahan terjadinya lagi kasus serupa melalui sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Surat Edaran atau SE Gubernur tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi," tuturnya.
"Selain itu, PPLH PT Silva Inhutani Lampung harus melakukan program konservasi satwa liar sesuai dengan kewajibannya. Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perkara ini dengan tuntas. Selanjutnya sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," imbuhnya.