BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
BANDAR LAMPUNG– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus bergerak cepat memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menetapkan mekanisme baru bagi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) untuk bisa diangkat menjadi Dosen Tetap.
Kebijakan ini disosialisasikan secara daring pada Sabtu (23/5), dengan melibatkan pimpinan perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), hingga para dokter pendidik klinis dari seluruh penjuru Indonesia.
Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus mendongkrak kualitas pembinaan profesi dokter spesialis dan subspesialis ke depan.
“Tujuan aktivitas sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan registrasi dosen dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap, dan meningkatkan kualitas layanan pembinaan serta pengembangan profesi dan karir dosen,” ujar Sri Suning.
Aturan Main dan Syarat Jadi Dosen Tetap
Kebijakan anyar ini merupakan buah dari implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 serta Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 sebagai petunjuk teknisnya.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang Dokdiknis yang ingin menyandang status dosen tetap wajib memenuhi kriteria berikut, bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja minimal 12 SKS.
Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara terencana dan termonitor.
Status dosen tetap ini menjadi sangat krusial karena menjadi prasyarat utama bagi para dokter untuk mengembangkan karier akademik mereka hingga jenjang tertinggi, yaitu Profesor.
Catat Tanggalnya, Dibuka Mulai 8 Juni 2026
Bagi para dokter pendidik klinis yang ingin mengajukan registrasi baru, Kemdiktisaintek mengumumkan bahwa sistem akan resmi dibuka pada 8 Juni 2026 mendatang melalui platform Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Namun, Sri Suning mengingatkan bahwa proses ini tidak dilakukan secara hantaman rata. Pihak kementerian akan memprioritaskan dokter yang telah aktif menjalankan Beban Kerja Dosen (BKD) dan sudah memiliki jabatan akademik.
“Tidak seluruh dokter pendidik klinis diarahkan menjadi dosen tetap, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan kurikulum dan penugasan perguruan tinggi serta ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Siapkan 7 Dokumen Wajib Ini
Untuk mempermudah proses, mekanisme pendaftaran dibagi menjadi dua jalur di aplikasi SISTER.
Bagi Dokdiknis yang sebelumnya berstatus dosen tidak tetap dan ingin beralih menjadi dosen tetap.
Prosesnya dibuat lebih simpel, cukup mengunggah data penugasan terbaru.
Bagi pendaftar baru, wajib menyiapkan 7 dokumen pendukung berikut ini, SK penetapan perguruan tinggi, Perjanjian kerja resmi dan Ijazah atau dokumen penetapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Surat pengalaman kerja.
Dokumen penugasan/persetujuan dari pimpinan Kementerian/Lembaga atau instansi asal.
Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi.
Serta, surat pernyataan dari dosen yang bersangkutan.
Potret Dokdiknis Saat Ini
Berdasarkan data terbaru dari Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek, saat ini tercatat ada 1.966 Dokdiknis aktif di dalam sistem SISTER.
Mayoritas berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebanyak 1.603 dosen (81,5 persen), disusul Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebanyak 333 dosen (16,9 persen), dan 30 dosen (1,5 persen) di Perguruan Tinggi Keagamaan.
Dari sisi kualifikasi pendidikan, sebanyak 39,1 persen merupakan lulusan Spesialis I, 33,8 persen bergelar S3, 14,1 persen Spesialis II, dan 12,7 persen lulusan S2.
Dengan bergulirnya kebijakan ini, diharapkan mutu pendidikan kedokteran dan kesehatan di Indonesia semakin kokoh, sekaligus mampu memberikan kepastian karier yang lebih baik bagi para dokter yang mendedikasikan dirinya di dunia akademik.