BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Komite Gabungan Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatera di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggandeng Kejaksaan untuk memperketat pengawalan dan pendampingan terhadap proyek-proyek fisik di kawasan konservasi.
Langkah lintas instansi ini diambil untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penyerapan anggaran di tengah tantangan pelaksanaan program yang mendesak.
Dalam rapat koordinasi awal yang berlangsung di ruang rapat Kejari Lampung Timur, Selasa, 22 September 2026, Ketua Komite Gabungan Brigjen TNI Sriyanto memaparkan sebagian tantangan mendasar di lapangan kepada Kepala Kejati Lampung yang diwakili Asintel Andy Sasongko dan Kepala Kejari Lampung Timur Saptono.
Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Kodam XXI/Radin Inten ini memastikan bahwa timnya mesti bekerja ekstra cepat menghadapi tenggat waktu pengerjaan yang sangat singkat dibandingkan standar normal konstruksi.
"Dalam pelaksanaan program ini, kami menyadari adanya dinamika percepatan pengerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu hanya 4 bulan, padahal secara normatif pekerjaan tersebut minimal memerlukan waktu sekitar 2 tahun," kata Sriyanto dalam pidatonya.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi panitia agar tetap mampu menjaga kualitas bangunan sekaligus kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi celah penyimpangan administratif, Komite Gabungan langsung menginstruksikan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (P3BJ) untuk mengidentifikasi serta mendaftarkan paket-paket pekerjaan yang mencatat progres di bawah 50 persen hingga 75 persen.
Seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan (wabku) serta berkas pendukung dari paket yang dinilai layak secara administratif wajib diajukan kepada kejaksaan untuk dievaluasi secara mendalam.
Dalam aspek kepatuhan regulasi, Brigjen TNI Sriyanto memastikan komitmen lembaganya untuk berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku secara ketat di lingkungan pemerintahan.
"Sebagai pedoman komprehensif dalam pengadaan barang dan jasa di internal Kementerian Keuangan, kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2021 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025," tegas Sriyanto.
Menghadapi kompleksitas di lapangan, Komite Gabungan juga merumuskan langkah-langkah mitigasi risiko. Di antaranya identifikasi potensi hambatan hukum dan administrasi, penyusunan mekanisme pengawasan yang ketat, serta koordinasi intensif dengan pihak terkait.
Pendekatan preventif ini diambil demi menjaga integritas pelaksanaan program jangka panjang di TNWK.
Menutup sambutannya, Brigjen TNI Sriyanto kembali menekankan arti penting sinergi terpadu bersama Korps Adhyaksa dalam menyukseskan misi penyelamatan ekosistem. (*)