Tuesday, 08 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejagung Belum Beri Akses Pembayaran Petani, PT PSMI Ancam Tutup Operasional

08 September 2026 13:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Kejagung Belum Beri Akses Pembayaran Petani, PT PSMI Ancam Tutup Operasional
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PSMI) mengancam akan menutup operasional perusahaan pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, yang menyeret korporasi tersebut.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Petani Tebu Mandiri PT PSMI Lampung-Sumsel, Sartono, kepada kupastuntas.co, Selasa (8/9/2026).

Sartono mengungkapkan, adanya ancaman penutupan aktivitas perusahaan itu dikarenakan pihak Kejagung belum juga memberikan akses bagi PT PSMI untuk pembayaran operasional kepada buruh dan petani mitra.

"Informasi dari perusahaan kalau sampai tanggal 11 September 2026 belum ada respon kabar dari Kejagung, aktivitas pabrik mau dihentikan," ungkap Sartono.

Ia mengaku sudah satu pekan lebih para petani tebu mitra belum menerima pembayaran dari perusahaan, dan merasa khawatir jika tidak ada kejelasan hingga pekan depan.

"Sampai hari ini kami masih aktivitas sambil nunggu perkembangan dari perusahaan, info dari Kejagung seperti apa karena terus terang semenjak diambil alih oleh Kejagung koneksi perusahaan juga putus, pembayaran jadi macet. Karena perusahaan juga sampai hutang bayar tenaga kami. Biasanya approve dana pembayaran itu setiap Kamis sore, tapi Kamis kemarin sampai hari ini belum ada kabar," kata dia.

Jika sebelumnya kasus masih ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, Sartono mengungkapkan perusahaan masih bisa berkomunikasi untuk pembayaran upah petani tebu.

Meskipun rekening perusahaan masih ditahan, setiap tanggal 25 pihak perusahaan masih bisa mengajukan untuk pembayaran petani satu bulan ke depan, namun pembayaran hanya telat satu hari.

"Kalau kemarin masih ditangani Kejati, perusahaan didampingi petani masih bisa berkomunikasi dengan pihak Kejati. Masih bisa nunggu, minta tolong untuk segera di-approve, kalau sekarang sudah putus koneksi," katanya.

Atas kondisi ini petani tebu mengirimkan surat audiensi ke Pimpinan PT PSMI meminta kejelasan terkait keterlabatan pemberian pinjaman pembiayaan aktivitas tebang, muat, dan angkutan. 

Adapun poin-poin dalam surat itu antara lain :

Aksi mogok kerja. Para pekerja tidak dapat melanjutkan pekerjaan hingga upah dapat diterima oleh para pekerja.

Ultimatum. para pekerja akan berpindah jika pemberian upah mengalami keterlambatan berulang-ulang.

aktivitas terhenti. Dengan hilangnya tenaga kerja akan mengakibatkan sebagian besar tebu tidak terpanen (tenaga hilang, angkutan ke pabrik tidak dapat beroperasi) yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para petani.

"Makanya hari ini kami kirim surat atas nama petani konfirmasi terkait masalah ini. Kita minta secepatnya ada balasan dari perusahaan, syukur-syukur hari ini sudah ada balasan dari pihak perusahaan," katanya.

Menurut Sartono, jika nantinya tak ada kabar baik dari perusahaan atas kondisi yang dialami saat ini, pihaknya akan menindaklanjuti bersurat ke Kejati Lampung atau Kejagung.

"Dengan dasar surat yang kita kirim ke PT PSMI itu sampai adanya ancaman aktivitas pabrik ditutup, kami petani minta kejelasan ke Kejati Lampung atau Kejagung apakah dalam bentuk audiensi atau seperti apa, harapannya ada tanggapan baik, kalau tidak ada tanggapan mungkin bisa terjadi seperti sebelumnya yaitu gelar demo," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari