Wednesday, 05 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejagung Ambil Alih Kasus Mafia Tanah di Kawasan Hutan Way Kanan

05 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kejagung Ambil Alih Kasus Mafia Tanah di Kawasan Hutan Way Kanan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan pengambilalihan perkara dilakukan karena kasus tersebut memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan berdimensi nasional.

Menurutnya, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga mencakup aspek perizinan kehutanan, penguasaan lahan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian keuangan negara yang nilainya sangat besar.

"Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," kata Danang, Rabu (5/8/26).

Ia menjelaskan, proses pengambilalihan telah dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara pada 11 Mei 2026.

Meski perkara kini ditangani Kejagung, Danang menggarisbawahi pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan para pihak bukan berarti menghapus proses pidana.

"Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Lampung sebelumnya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.003.680.250.000 atau lebih dari Rp1 triliun.

Menanggapi itu, Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin Prasetya, menilai pengambilalihan perkara oleh Kejagung merupakan langkah yang tepat mengingat perkara tersebut memiliki cakupan yang luas dan kompleks.

Menurut Ahadi, Kejagung memiliki sumber daya manusia, pengalaman, serta dukungan sarana dan prasarana yang lebih memadai untuk menangani perkara besar dibandingkan kejaksaan di daerah.

"Pengambilalihan ini diharapkan membuat penanganan perkara menjadi lebih komprehensif. Dari sisi SDM maupun kewenangan, Kejagung memiliki kapasitas yang lebih besar sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih maksimal," ujar Ahadi saat dimintai tanggapan.

Ia menuturkan lebih lanjut, perkara yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan umumnya melibatkan banyak aspek teknis dan jaringan lintas wilayah, sehingga membutuhkan penanganan yang terintegrasi agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal.

Namun demikian, Ahadi mengingatkan agar pelimpahan perkara ke Kejagung tidak justru memperlambat proses penegakan hukum.

"Jangan sampai setelah ditarik ke Kejagung, penanganannya justru jalan di tempat atau tidak lagi terpantau publik. Masyarakat Lampung tentu menunggu kepastian hukum dan hasil akhir dari perkara ini," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi selama proses penyidikan agar besaran kerugian negara dan proses pemulihannya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kejati Lampung mengungkap dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara senilai lebih dari Rp1 triliun.

Meski demikian, Kejaksaan menggarisbawahi pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari