BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
108 sekolah dan pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Lampung masuk dalam pendataan terkait penolakan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 sekolah dan pondok pesantren telah terkonfirmasi menolak menerima program tersebut.
Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, mengungkapkan proses pendataan dan verifikasi masih dilakukan oleh tim Badan Gizi Nasional (BGN).
Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan status sekaligus alasan masing-masing sekolah yang masuk dalam daftar.
Menurut Saipul, sebagian sekolah yang terdata merupakan sekolah swasta dengan kategori elit yang sejak awal telah memiliki sistem penyediaan makanan sendiri bagi para siswanya.
Kondisi serupa juga ditemukan di sebagian pondok pesantren yang telah menyediakan makanan bagi santri yang tinggal di lingkungan pesantren.
“Pertama sekolah-sekolah dan pondok pesantren yang memang mereka sejak awal sudah menyediakan makanan juga di sekolah itu, terutama sekolah-sekolah elit,” kata Saipul saat dimintai keterangan, Sabtu (19/9/2026).
Selain sekolah dan pondok pesantren yang telah memiliki fasilitas penyediaan makanan sendiri, pendataan juga mencakup sebagian sekolah umum yang menolak menerima program MBG.
Saipul mengungkapkan, proses verifikasi saat ini masih berlangsung di tingkat regional. Tim BGN masih memastikan sekolah mana saja yang benar-benar menolak program tersebut.
“Sekarang memang dari tim BGN-nya sendiri sedang mendata itu, dari regional sedang mendata dan nanti akan ketahuan mana yang benar-benar menolak,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat 108 sekolah dan pondok pesantren yang masuk dalam daftar pendataan. Namun, dari jumlah tersebut, baru 51 yang telah dikonfirmasi oleh tim BGN sebagai sekolah dan pesantren yang benar-benar menolak program MBG.
“Kalau data sekolah elit yang sudah kita punya itu ada 108, termasuk pondok pesantren. Tetapi dari 108 itu baru terkonfirmasi oleh tim BGN itu sendiri, baru 51 yang betul-betul menolak karena memang mereka sudah terbiasa menyediakan,” jelasnya.
Saipul menjelaskan, terdapat perbedaan antara sekolah yang sejak awal tidak menerima program MBG dengan sekolah yang sebelumnya menjadi penerima tetapi kemudian memutuskan untuk menolak.
Jika sebuah sekolah memang sejak awal tidak menjadi penerima program MBG, menurut Saipul, tidak ada kuota makanan yang perlu dialihkan.
Sebaliknya, apabila sekolah sebelumnya menerima MBG kemudian mengemukakan penolakan, kuota yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah tersebut dapat dialihkan ke penerima lainnya.
Alternatif lainnya adalah mengurangi jumlah produksi makanan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya melayani sekolah tersebut.
Dengan demikian, penyesuaian kuota akan dilakukan setelah proses pendataan dan verifikasi selesai sehingga distribusi MBG dapat disesuaikan dengan jumlah penerima yang benar-benar mengikuti program.
Berdasarkan data sementara berdasarkan jenjang pendidikan, sekolah dan pondok pesantren yang masuk dalam daftar penolakan MBG di Lampung terdiri atas enam PAUD, tujuh TK, delapan SD, sembilan SMP, 10 SMA/SMK, serta 11 pondok pesantren.
Total tersebut mencapai 51 satuan pendidikan yang telah terkonfirmasi menolak program MBG. Sementara itu, data 108 sekolah dan pondok pesantren yang masih masuk dalam pendataan belum seluruhnya berstatus sebagai penolak karena proses verifikasi oleh tim BGN masih berlangsung.