BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Persoalan pemberitaan yang mengaitkan Anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eko Prihanto, dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlanjut.
Setelah sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Lampung dan mengadukan pemberitaan sebagian media ke Dewan Pers, Eko kini kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung.
Eko datang ke Mapolda Lampung bersama kuasa hukumnya serta sebagian saksi. Kedatangan tersebut untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti tambahan terkait laporan yang telah dibuat sebelumnya.
Kuasa hukum Eko, Lamen Hendra Saputra, menuturkan pihaknya membawa dua saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, mereka juga menyerahkan bukti berupa rekaman unggahan akun TikTok berinisial H.
Menurut Lamen, akun tersebut menjadi persoalan tersendiri karena unggahan yang dipersoalkan dibuat melalui akun media sosial pribadi, bukan akun resmi perusahaan pers.
“Kami mendapatkan penjelasan bahwa ketika media terlibat dalam pekerjaannya dan memposting melalui akun resmi, masuk Undang-Undang Pers. Kalau melalui media sosial pribadi, maka tidak berkaitan dengan Undang-Undang Pers,” ujar Lamen saat diwawancarai di Mapolda Lampung Rabu (26/8/26).
Lamen menyebut unggahan akun TikTok tersebut saat ini sudah tidak ditemukan atau diduga telah dihapus. Karena itu, rekaman unggahan diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bahan penelusuran.
“Kami melaporkan lagi akun TikTok inisial H. Kami berikan kepada penyidik untuk ditelusuri agar naik ke tahap penyelidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan ahli pengaduan Dewan Pers, Heru Cahyo, mengenai perbedaan penanganan antara produk jurnalistik dengan konten yang disebarkan melalui akun pribadi.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu dibedakan agar penanganannya tidak bercampur antara ranah Undang-Undang Pers dan dugaan tindak pidana umum.
Sementara itu, salah satu saksi yang hadir, Saiful, mengaku mengetahui unggahan pada akun TikTok tersebut sebelum akhirnya dihapus.
Ia menuturkan, konten yang dilihatnya memuat tuduhan terhadap Eko Prihanto dan dinilai merugikan anggota DPRD Tubaba tersebut.
“Saya hadir ke Polda sebagai saksi melihat postingan tersebut yang telah dihapus, postingan itu merugikan Pak Eko,” ujar Saiful.
Untuk diketahui sebelumnya, persoalan ini bermula dari sebagian pemberitaan mengenai MBG yang dikaitkan dengan Eko Prihanto. Eko telah membantah keterlibatannya sebagai pengelola maupun mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain menempuh jalur hukum melalui Polda Lampung, Eko juga telah mengadukan sebagian pemberitaan media ke Dewan Pers.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/579/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 3 Agustus 2026.
Kini, dengan adanya keterangan saksi dan tambahan bukti rekaman unggahan yang telah dihapus, Eko dan tim kuasa hukumnya meminta penyidik menelusuri lebih lanjut pihak di balik akun TikTok berinisial H tersebut. (*)