Wednesday, 04 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Penyadapan Presiden, BEM FH Unila Desak Reformasi Kepolisian

04 November 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kasus Penyadapan Presiden, BEM FH Unila Desak Reformasi Kepolisian
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Universitas Lampung (BEM FH Unila) mendesak pemerintah dan DPR segera mendorong reformasi kepolisian, menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sebagian petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Ketua BEM FH Unila, Achmad Afif Haidirsyah, menilai perkara tersebut tidak sekadar menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh sebagian individu, tetapi juga menjadi persoalan serius terkait perlindungan hak privasi warga negara serta pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, penggunaan kewenangan penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan benar terjadi, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum di Indonesia.

Afif menekankan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan aparat negara harus memiliki dasar hukum, dijalankan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Ini preseden buruk bagi institusi aparat penegakan hukum kita. Kita dorong reformasi kepolisian untuk segera dilangsungkan," tegas Achmad Afif Haidirsyah, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Ia mengungkapkan, BEM FH Unila tidak akan berhenti pada penyampaian sikap, tetapi juga akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut melalui konsolidasi.

Pihaknya berencana membawa tuntutan reformasi kepolisian kepada DPR dan pemerintah agar menjadi perhatian dalam evaluasi kelembagaan Polri.

Afif mengharapkan, kasus ini menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan internal maupun eksternal kepolisian, khususnya terkait penggunaan teknologi penyadapan.

Dengan demikian, kewenangan aparat tidak disalahgunakan dan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari