Thursday, 21 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Mbah Mujiran, Anggota Komisi III DPR RI Sudin Siap Ganti Kerugian PTPN

21 May 2026 11:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Kasus Mbah Mujiran, Anggota Komisi III DPR RI Sudin Siap Ganti Kerugian PTPN
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

warga lanjut usia asal Lampung Selatan, menjadi perhatian publik. Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, siap mengganti seluruh kerugian yang dialami PT Perkebunan Nusantara I (PTPN) demi mendorong penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, usai menjenguk Mbah Mujiran di Lapas Kelas IIA Kalianda, Sabtu (16/5/2026).

“Alhamdulillah kemarin saya menjenguk Mbah Mujiran di lapas sekaligus menyampaikan tali asih dari anggota Komisi III DPR RI, Bapak Sudin,” kata Merik kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Sudin juga sempat berkomunikasi langsung dengan Mbah Mujiran melalui sambungan video call untuk memberikan dukungan moril dan meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui restorative justice.

“Pak Sudin memberikan motivasi kepada Mbah Mujiran agar tetap sabar menjalani proses hukum. Beliau memiliki harapan perkara ini bisa diselesaikan melalui RJ, walaupun saat ini pihak PTPN masih harus berkoordinasi terkait hasil persidangan,” ujar Merik.

Menurut Merik, Sudin menilai penyelesaian secara kemanusiaan perlu dikedepankan mengingat usia Mbah Mujiran yang sudah mencapai 74 tahun.

Bahkan, kata Merik, Sudin menuturkan kesiapannya untuk membantu mengganti kerugian yang dianggap dialami pihak perusahaan apabila hal tersebut menjadi jalan damai agar Mbah Mujiran dapat dibebaskan.

“Pak Sudin siap memberikan uang damai berapapun yang diminta PTPN kalau memang itu bisa menjadi jalan penyelesaian damai. Yang penting perkara ini bisa di-RJ-kan dan Mbah Mujiran bisa pulang,” tegasnya.

Selain itu, Sudin juga disebut mempertimbangkan untuk mengusulkan pemanggilan pihak PTPN dalam rapat Komisi III DPR RI guna membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.

Merik menilai, meskipun penegakan hukum harus tetap berjalan, pendekatan kemanusiaan juga tidak boleh diabaikan, terutama dalam perkara yang dilatarbelakangi faktor ekonomi dan melibatkan warga lanjut usia.

“Kasihan, umur beliau sudah 74 tahun. Jangan sampai meninggal di dalam lapas. Kehadiran BUMN seperti PTPN seharusnya juga memperhatikan kondisi masyarakat sekitar, termasuk memahami kenapa Mbah Mujiran sampai nekat mencuri,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan pengakuan terkait jumlah barang yang diambil. Menurut Merik, Mbah Mujiran hanya mengakui mengambil dua karung, bukan sepuluh karung sebagaimana disebutkan dalam proses hukum.

“Walaupun beliau dipaksa mengakui mengambil sepuluh karung, tetapi tetap hanya mengakui dua karung,” ujarnya.

Merik memiliki harapan ada komunikasi langsung antara Sudin dan pihak komisaris PTPN agar jalan damai dapat segera ditemukan demi penyelesaian perkara secara bijaksana.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan agar proses hukum tetap berjalan adil dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kasus ini murni karena tekanan ekonomi. Karena itu masyarakat juga perlu ikut mengawal agar ada keadilan dan solusi yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari