Thursday, 23 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara

23 July 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PN) Kelas IA  Tanjungkarang memvonis hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyebutkan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua.

"menyebutkan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," kata Enan saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sebesar Rp750 juta kepada Dendi Ramadhona. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Nilai tersebut dikurangi uang yang telah disetor Dendi sebesar Rp3 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Dendi lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 11 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330.

Usai sidang, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyebutkan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang juga memvonis terdakwa Adalinardo selaku rekanan dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran senilai Rp7 miliar

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menjelaskan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp300 juta terhadap terdakwa Adalinardo.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp425.256.072. Nominal tersebut dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp104.451.209, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar menjadi Rp320.804.862.

Majelis hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Adalinarto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.299.652.538.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa kompak menyebutkan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Kamis, 23 Juli 2026 dengan judul "Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara”

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari