BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan tersangka mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), masih berjalan sesuai tahapan hukum.
Saat ini, penyidik tengah menuntaskan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan proses penyidikan tidak mengalami hambatan dan telah memasuki tahap akhir sebelum pelimpahan perkara.
"Proses penanganan perkara berjalan. Khususnya untuk penanganan ARD, saat ini masih dalam pemberkasan dan akan memasuki tahap berikutnya, yaitu segera dilimpahkan ke pengadilan pada waktu yang telah ditentukan sesuai SOP dan tata urutan dalam hukum acara," kata Danang kepada awak media, Rabu (5/8/26).
Saat ditanya apakah Kejati memiliki target waktu agar perkara segera disidangkan, Danang menekankan tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum telah memaksimalkan seluruh alat bukti dan fakta yang diperoleh selama penyidikan.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut tidak hanya bertujuan membuktikan unsur pidana di persidangan, tetapi juga mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh.
"Kami berkeyakinan penuh dengan apa yang sudah kami kerjakan. Orientasi utamanya adalah penegakan hukum agar perkara ini dapat terbukti secara maksimal, mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan fakta secara holistik, serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai belum dilimpahkannya perkara ke pengadilan, Danang memastikan tidak ada kendala dalam proses penyidikan.
"Tidak ada kendala sama sekali. Semua tahapan memiliki SOP dan jangka waktu sesuai ketentuan hukum acara. Saat ini masih dalam proses pemberkasan agar seluruh alat bukti tersusun secara komprehensif dan kuat untuk kepentingan pembuktian di persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Arinal Djunaidi sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 2 Juni 2026, Hakim Tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Hakim menyebutkan penyidik Kejati Lampung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Arinal sebagai tersangka.
Hakim juga menekankan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan daerah (BPKP) dapat dijadikan dasar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap Arinal Djunaidi dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.
Dalam perkara ini, Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perusahaan daerah yang menerima hak partisipasi dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Sejak penetapan tersangka, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa beberapa saksi dan ahli serta melengkapi alat bukti untuk menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini juga, penyidik bakhan sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik Arinal Djunaidi di antaranya tanah, bangunan, kendaraan, serta aset lainnya yang mencapai Rp38 Miliar. (*)