BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Jajaran Polres Tulang Bawang yakni Polsek Penawartama berhasil mengungkap dugaan tindak pidana transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (18/09/2026) sekitar Pukul 18.20 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DJ (41), warga Kecamatan Penawartama, serta sebagian barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 7 bungkus klip besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 58,24 gram, 1 bungkus klip kecil berisi 2 butir diduga inex/ekstasi warna merah muda bertuliskan “S”, dua set alat hisap, alat timbang, sebagian klip kosong, klip bekas pakai, korek api, catatan bertuliskan angka 100, 150 dan 200, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Pengungkapan bermula ketika anggota Reskrim Polsek Penawartama yang dipimpin Aipda Rajib Mustofa. Sekitar Pukul 17.00 WIB melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Penawartama.
Saat berada di kawasan perkebunan PT SIP, Kampung Makartitama, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut dengan disaksikan oleh dua orang security PT SIP.
Dari penggeledahan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan sebagian klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, diduga inex/ekstasi, alat hisap, serta perlengkapan lainnya.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Dari dalam bagasi sepeda motor tersebut, kembali ditemukan tas berisi sebagian barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk beberapa bungkus diduga sabu dengan berat masing-masing 10,58 gram, 8,60 gram, 9,51 gram, 10,59 gram, dan 7,08 gram.
Selain narkotika, polisi juga menemukan alat timbang, sebagian klip kosong, klip diduga bekas pakai, alat hisap, korek api serta catatan angka yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Setelah dilakukan penindakan, tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Penawartama dan selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kapolsek Penawartama Iptu A. Bancin menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulang Bawang dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tandas Iptu Bancin.
Ia juga menambahkan keterangan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Perkara ini tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau sindikatnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ajaknya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan bersama para saksi serta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. (**)