Wednesday, 09 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kapolda Ungkap 47 Potensi Konflik Lahan di Lampung, 13 Masuk Kategori Rawan Tinggi

09 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kapolda Ungkap 47 Potensi Konflik Lahan di Lampung, 13 Masuk Kategori Rawan Tinggi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

mengungkapkan terdapat 47 potensi konflik lahan atau agraria yang masih terpetakan di Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 konflik masuk kategori rawan tinggi karena masih terjadi pendudukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Helfi saat mengikuti rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Di hadapan Ketua dan Anggota Baleg DPR RI, Kapolda menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan kepolisian, potensi konflik agraria di Lampung terbagi dalam tiga kategori, yakni rawan tinggi, rawan sedang, dan rawan rendah.

“Untuk klasifikasi rawan tinggi atau merah ada 13 potensi konflik. Ini terjadi karena warga masih terus melakukan pendudukan di lahan-lahan HGU. Mereka tidak mau menerima persentase 20 persen lahan kemitraan yang diberikan oleh perusahaan. Warga mau menguasai semuanya,” kata Helfi.

Ke-13 potensi konflik yang masuk kategori rawan tinggi tersebut tersebar di Kabupaten Pesawaran sebanyak tiga konflik, Way Kanan tiga konflik, Mesuji tiga konflik, Lampung Tengah dua konflik, Tulang Bawang satu konflik, dan Tanggamus satu konflik.

Sementara itu, sebanyak 26 potensi konflik masuk kategori rawan sedang atau kuning. Rinciannya, Lampung Selatan lima konflik, Lampung Timur empat konflik, Lampung Utara tiga konflik, Tulang Bawang tiga konflik, Bandar Lampung tiga konflik, Way Kanan dua konflik, Mesuji dua konflik, Tulang Bawang Barat dua konflik, Lampung Tengah satu konflik, dan Pesisir Barat satu konflik.

“Ini masih ada negosiasi untuk persentase berupa lahan kemitraan 20 persen untuk warga sekitar. Jadi masih dalam negosiasi, mudah-mudahan bisa cepat selesai,” jelasnya.

Adapun delapan potensi konflik lainnya masuk kategori rawan rendah atau hijau. Konflik tersebut tersebar di Lampung Selatan dua konflik, Tulang Bawang dua konflik, Tulang Bawang Barat dua konflik, Way Kanan satu konflik, dan Lampung Utara satu konflik. Menurut Helfi, seluruh konflik dalam kategori tersebut telah selesai.

“Ini sudah selesai. Jadi sekarang tinggal 13 potensi konflik yang rawan tinggi itu yang harus diselesaikan,” paparnya.

Helfi melanjutkan, terdapat tiga daerah di Lampung yang saat ini nihil potensi konflik lahan, yakni Lampung Barat, Metro, dan Pringsewu.

Untuk menyelesaikan persoalan agraria tersebut, kepolisian menggunakan dua skema. Pertama, mengacu pada PP Nomor 26 Tahun 2021, yakni kewajiban penyediaan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas HGU perusahaan untuk masyarakat sekitar.

“Untuk penyelesaiannya konflik ini kita menggunakan dua skema. Skema pertama kita memakai PP 26 Tahun 2021, yakni persentase 20 persen dari luasan HGU perusahaan diberikan kepada warga sekitar,” jelas Kapolda.

Skema kedua, lanjut Helfi, dilakukan melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kapolda menjelaskan, pada 21 Agustus 2026, Gubernur telah mengirimkan surat kepada para bupati dan wali kota untuk membentuk tim verifikasi, validasi, inventarisasi, dan identifikasi terkait persoalan tersebut. Polda Lampung, kata dia, juga telah meminta untuk dilibatkan dalam tim tersebut.

Helfi menekankan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pemberian kebun kepada masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Menurutnya, persoalan sengketa agraria di Lampung pada dasarnya bermuara pada dua hal. Pertama, belum tuntasnya pemenuhan kewajiban kebun kemitraan sebesar 20 persen oleh pemegang HGU.

Kedua, adanya kekosongan hukum akibat belum definitifnya penetapan status masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah sehingga membuka celah terjadinya manipulasi klaim tanah adat.

“Rekomendasi kami di antaranya pemerintah daerah harus tegas dan aktif mengawasi pemenuhan kewajiban kemitraan oleh perusahaan pemegang HGU dan legislasi pemenuhan tanah hak ulayat atau adat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari