Thursday, 29 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kanwil BPN Petakan 47 Potensi Konflik Pertanahan di Lampung

29 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kanwil BPN Petakan 47 Potensi Konflik Pertanahan di Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung mencatat sedikitnya ada 47 titik potensi konflik pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito, mengungkapkan bahwa pemetaan tersebut mencakup beragam karakteristik penguasaan lahan oleh masyarakat, mulai dari kawasan pemukiman, kawasan usaha, hingga aset-aset milik daerah dan badan usaha milik negara (BUMN).

"Kalau di Lampung yang potensi konflik besar kurang lebih ada 47 tersebar di seluruh Lampung. Itu beraneka ragam, ada penguasaan masyarakat di atas aset seperti yang di Way Dadi, penguasaan masyarakat di atas Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan di atas aset PTPN, hingga penguasaan masyarakat yang HGU-nya menjelang habis," ujar Suwito saat dimintai keterangan, Kamis (29/10/2026).

Suwito menjelaskan, tingginya jumlah potensi sengketa tanah tersebut menjadi perhatian serius pihak BPN. Dengan target penyelesaian yang diberikan selama enam bulan, Kanwil BPN Lampung saat ini memilih untuk memprioritaskan penanganan pada inventarisasi dan legalisasi aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

"Itu yang jadi concern kita. Karena memang saking banyaknya dan kita ditarget 6 bulan, makanya kemarin kita fokuskan pada yang penguasaan aset Pemprov Lampung seperti Way Dadi terlebih dahulu. Nanti ke depan tentunya kita akan menangani yang lain," jelasnya.

Ia melanjutkan, penguatan regulasi dan penataan lembaga reforma agraria nasional diharapkan dapat membuka jalan keluar bagi persoalan pertanahan di daerah.

"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Reforma Agraria bisa memecah kebuntuan-kebuntuan, harapannya begitu. Kemudian kan juga sudah dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional, berarti GTRA ini membantu Gugus Tugas Reforma Agraria Nasional sebenarnya, yang sekarang kelembagaannya naik berdasarkan undang-undang. Cuma memang belum operasional," tutur Suwito.

Meski membutuhkan proses bertahap, pihaknya optimistis setiap langkah penyelesaian akan memberikan dampak positif bagi kepastian hukum pertanahan di masyarakat.

"Jadi intinya kami yakin tidak sekaligus tuntas, tapi kami yakin sedikit apapun itu akan bermanfaat untuk penyelesaian publik ke depan," tegasnya.

Selain menangani potensi konflik pertanahan, BPN Lampung bersama pemerintah daerah juga terus mempercepat proses sertifikasi aset milik pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi.

Langkah perapian administrasi aset daerah ini turut mendapatkan pengawalan mendalam dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Proses sertifikat aset tanah milik pemerintah juga selama ini sudah jalan dan itu dikawal oleh Korsupgah KPK. Itu sudah jalan terus di semua Pemda kabupaten/kota. Bahkan kami sudah keliling seluruh kabupaten untuk koordinasi antara BPN dengan bupati terkait monitoring terhadap aset-aset Pemkab, Pemkot, maupun Provinsi supaya segera diselesaikan proses sertifikasinya," papar Suwito.

Kendati demikian, Suwito mengakui masih terdapat kendala teknis di lapangan yang sering kali memperlambat penerbitan sertifikat, salah satunya ketidakjelasan batas lahan oleh pihak Pemda sendiri.

"Memang ada beberapa kendala, misalkan ketika diajukan sertifikasinya, pemilik atau Pemda sendiri belum tahu pasti batas-batasnya. Nah ini solusinya, ketika kita mau membuat program sertifikasi aset tahun depan (T-1), harus diadakannya event/identifikasi awal terlebih dahulu. Supaya nanti ketika sudah dianggarkan dan masuk proses, tidak ada kendala seperti itu lagi," pungkasnya.

Sementara itu di tingkat nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat sebanyak 3.219 kasus pertanahan di Indonesia masih dalam proses penyelesaian untuk periode 2025–2026.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyebutkan bahwa sepanjang periode 2025–2026 terdapat total 4.102 berkas kasus pertanahan yang masuk.

Dari jumlah tersebut, baru 883 kasus atau sekitar 21,53 persen yang berhasil diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus sisanya (78,47 persen) masih terus ditangani secara intensif. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari