Friday, 10 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jejak Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf, Dari Biaya Resepsi Nikah Anak hingga Rubicon Disita

10 July 2026 19:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Jejak Dugaan Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf, Dari Biaya Resepsi Nikah Anak hingga Rubicon Disita
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(KPK) mengungkap dugaan uang hasil gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR periode 2016–2023, Ma'ruf Cahyono, tidak hanya mengalir ke aset mewah, tetapi juga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Temuan itu terungkap dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020.

"Selain itu, uang sekitar Rp1,9 miliar juga diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi tersangka di kawasan Gandul, Depok," kata Achmad Taufik.

Tak berhenti di situ, KPK turut menyita beberapa barang yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Jeep Rubicon, sepeda motor Harley-Davidson, sepeda Brompton, sebuah gitar, serta telepon genggam yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut KPK, seluruh aset tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh Ma'ruf selama menjabat sebagai Sekjen MPR.

Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi guna memaksimalkan upaya pemulihan aset negara.

Dalam konstruksi perkara, Ma'ruf diduga memanfaatkan jabatannya sebagai pengguna anggaran dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia juga diduga mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa melalui orang kepercayaannya.

KPK menduga setiap rekanan yang ingin mendapatkan proyek di lingkungan Setjen MPR diminta menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".

Dari mekanisme tersebut, Ma'ruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain melalui rekening nominee dan akun trading yang nilainya diperkirakan mencapai Rp30 miliar sepanjang 2021–2022.

Dana tersebut diduga tidak pernah dilaporkan sebagai gratifikasi dan tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah.

Atas kasus tersebut, Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 9 Juli 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari