BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Timur. Komplotan tersebut diduga menjebak korban melalui aplikasi MiChat, lalu melakukan intimidasi dan meminta uang dengan dalih agar korban tidak diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir menyebutkan, polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mereka terdiri dari lima pria dan tiga perempuan. Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang pria yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Peristiwa bermula ketika korban memesan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian mendatangi sebuah rumah kontrakan di Dusun II, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah korban tiba dan bertemu dengan perempuan yang dipesan, sebagian pria datang dan mengaku sebagai anggota polisi.
Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil Daihatsu Xenia dan dibawa menuju kawasan Way Curup. Di dalam perjalanan, korban disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau. Para pelaku kemudian meminta uang agar korban tidak dibawa dan diproses secara hukum. Dalam kondisi tertekan, korban menghubungi kakaknya dan meminta dikirimkan uang sebesar Rp5 juta ke rekening yang telah ditentukan pelaku.
"Setelah uang diterima, korban ditinggalkan oleh para pelaku," kata Iksir, Selasa (28/7/2026) dilansir dari Detik.com.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap lima terduga pelaku di kawasan Lapangan Bandar Sribawono. Sementara itu, tiga perempuan lainnya diamankan di sebuah wisma di Kecamatan Mataram Baru.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebagian barang bukti, di antaranya bukti transfer rekening bank, satu unit Daihatsu All New Xenia, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, empat telepon genggam, uang tunai Rp3,6 juta, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Iksir menyebutkan, kedelapan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain dengan modus serupa. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi meminta masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan dan pertemanan daring, agar lebih waspada serta tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat tanpa menunjukkan identitas resmi. Jika menemukan modus serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.