Thursday, 02 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jadi Saksi Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, Nanda Indira Ungkap Asal-usul Tas Mewah dan Perhiasan yang Disita

02 July 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Jadi Saksi Sidang Korupsi SPAM Pesawaran, Nanda Indira Ungkap Asal-usul Tas Mewah dan Perhiasan yang Disita
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (30/6/2026).

Agenda sidang kali ini menghadirkan Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, sebagai saksi yang memberikan keterangan secara virtual karena sedang menjalani pengobatan.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menjelaskan, majelis mengizinkan Nanda mengikuti persidangan melalui Zoom Meeting berdasarkan surat keterangan dokter yang menuturkan kondisinya belum memungkinkan hadir langsung di ruang sidang.

Mengawali kesaksiannya, Nanda menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim karena tidak dapat mengikuti persidangan secara tatap muka.

Dalam pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi sumber penghasilan serta kondisi keuangan keluarga.

Nanda mengaku memiliki usaha kecil dengan pendapatan sekitar Rp5 juta per bulan. Jaksa juga menanyakan pengeluaran rutin rumah tangga, termasuk biaya pendidikan anak yang dalam berita acara pemeriksaan tercatat mencapai sekitar Rp16 juta setiap bulan.

Selain itu, jaksa mendalami kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Bukit Nomor 84 yang tercatat atas nama Nanda. Ia menjelaskan aset tersebut merupakan milik keluarga suaminya, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, yang kemudian dibaliknamakan kepadanya pada 2018.

Menurut Nanda, pembelian tanah tersebut telah dilakukan jauh sebelum proses balik nama.

Kesaksian Nanda juga menyinggung beragam barang mewah yang disita penyidik dan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak semua tas bermerek yang disita merupakan barang asli.

Menurutnya, sebagian koleksi Louis Vuitton (LV) merupakan produk orisinal yang dibeli sejak lama, sementara sebagian lainnya adalah barang imitasi yang dibelinya secara daring menggunakan tabungan pribadi senilai sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Nanda turut menjelaskan bahwa beberapa barang lain, seperti jam tangan, perhiasan, dan tas, merupakan hadiah dari Dendi Ramadhona maupun pemberian orang tua serta mertuanya.

Ia mengaku tidak pernah mempertanyakan asal dana yang digunakan suaminya saat memberikan hadiah.

Di akhir kesaksiannya, Nanda meminta majelis hakim mempertimbangkan riwayat kepemilikan setiap aset, termasuk perhiasan yang memiliki dokumen resmi dan sebuah tas Chanel yang diakuinya dibeli dengan uang pribadi pada 2009, sebelum menikah dengan Dendi Ramadhona.

Ia juga menyayangkan karena mahar pernikahan mereka ikut disita sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari