Sunday, 16 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polisi Tangkap Komplotan Begal di Metro Lampung, Tiga Berstatus Pelajar

16 August 2026 10:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Polisi Tangkap Komplotan Begal di Metro Lampung, Tiga Berstatus Pelajar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Metro – Aksi begal yang menyasar tiga orang korban di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, akhirnya terungkap. Tim URC Satreskrim Polres Metro menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Mirisnya, tiga dari empat orang yang diamankan masih berstatus pelajar.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 Agustus 2026.

"Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 02.40 WIB di Jalan AH Nasution, Yosorejo, Metro Timur. Saat itu, tiga korban tengah berboncengan menggunakan sepeda motor sebelum didatangi dan dipepet oleh kelompok pelaku yang jumlahnya cukup banyak," ungkap Kasat saat dikonfirmasi awak media, Minggu (16/8/2026). 

Berdasarkan keterangan korban, aksi tersebut tidak sekadar berupa perampasan barang. Para pelaku diduga melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam dan benda yang menyerupai senjata api. Salah seorang pelaku bahkan menodongkan benda tersebut ke arah kepala dan leher korban untuk membuat para korban tidak berkutik.

Situasi semakin brutal ketika salah satu pelaku menendang sepeda motor yang ditumpangi tiga korban hingga terjatuh. Setelah korban kehilangan keseimbangan, pelaku lain datang menyusul menggunakan dua sepeda motor. Total, kelompok pelaku diduga berjumlah sekitar tujuh orang.

"Para korban kemudian menjadi sasaran penggeledahan. Pelaku mengambil telepon genggam milik salah seorang korban, celana jeans milik korban lainnya, serta uang tunai sebesar Rp57 ribu. Tidak berhenti di situ, satu unit sepeda motor Honda tahun 2014 turut dibawa kabur oleh pelaku," terang Kasat Reskrim. 

Akibat aksi tersebut, ketiga korban mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki. Mereka kemudian mendapatkan perawatan di RSU Ahmad Yani Metro. Total kerugian materi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp6.657.000, termasuk sepeda motor, telepon genggam dan uang tunai.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena modus kekerasannya, tetapi juga karena tiga orang yang diamankan polisi masih berstatus pelajar. Mereka masing-masing berinisial TW (16), MNM (16), dan AABNA (17). Sementara satu tersangka lainnya, EES (26), diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Pengungkapan bermula ketika Tim URC Satreskrim Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan beberapa pelaku pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 00.12 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat.

"Kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat, yakni TW dan MNM. Dari pengembangan pemeriksaan, kami kembali mengamankan AABNA yang diduga masih berkaitan dengan kelompok tersebut," ucapnya. 

Pengejaran tidak berhenti di wilayah Kota Metro. Sekitar pukul 04.30 WIB, polisi melakukan pengembangan hingga wilayah Batanghari Ogan, Kabupaten Pesawaran. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan EES sekaligus menemukan sepeda motor Honda yang dilaporkan dibawa kabur dalam aksi begal tersebut.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda warna orange-putih dengan nomor polisi BE 2034 GNP, sebuah kotak telepon genggam Redmi 9A, dokumen STNK kendaraan, serta dokumen medis korban. Seluruh barang bukti dan para tersangka kemudian dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo menyebut para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun, karena terdapat tersangka yang masih anak, proses hukumnya tentu harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bahwa kejahatan jalanan tidak lagi selalu dilakukan oleh pelaku dewasa. Keterlibatan tiga pelajar dalam aksi yang menggunakan kekerasan dan intimidasi senjata menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan penindakan hukum. Pengawasan keluarga, lingkungan pergaulan, sekolah, hingga kontrol sosial menjadi mata rantai yang sama-sama harus diperiksa.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri secara utuh peran masing-masing anggota kelompok. Sebab, jika benar aksi tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran, maka kasus ini bukan sekadar cerita tentang satu unit sepeda motor yang dirampas. Ini adalah alarm bahwa keamanan jalanan, khususnya pada malam hingga dini hari, harus benar-benar dijaga agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari