BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Iswan H. Caya, menyoroti alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung senilai lebih dari Rp35 miliar untuk infrastruktur dan pengembangan dan rehabilitasi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung serta sebagian Kejaksaan Negeri (Kejari).
Menurut Iswan, di tengah kondisi fiskal daerah yang masih terbatas, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam menentukan skala prioritas penggunaan anggaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Kalau melihatnya mungkin gubernur ingin menjaga harmonisasi dengan instansi vertikal. Tetapi dalam kondisi fiskal saat ini, anggaran seharusnya lebih diutamakan untuk kemaslahatan masyarakat dan infrastruktur dan pengembangan di Provinsi Lampung," kata Iswan saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Ia menilai, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dapat dipahami sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi alokasi anggaran bagi program-program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Menurutnya, masih banyak kebutuhan infrastruktur dan pengembangan yang lebih mendesak untuk dipenuhi, seperti perbaikan jalan lingkungan, infrastruktur dan pengembangan fasilitas umum, bantuan rumah ibadah, hingga peningkatan pelayanan publik.
"Harus berimbang. Jangan sampai hibah yang besar justru membuat program lain terhambat, bahkan menimbulkan penundaan pembayaran. Kami memiliki harapan hal itu tidak terjadi," ujarnya.
Iswan memastikan, DPRD melalui Komisi IV akan terus mengawal kebijakan penganggaran agar setiap belanja daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Sebelumnya, Pemprov Lampung menjadi sorotan setelah mengalokasikan hibah lebih dari Rp35 miliar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya untuk 17 paket pekerjaan infrastruktur dan pengembangan dan rehabilitasi fasilitas Kejati Lampung serta Kejari di sebagian kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut memicu perhatian publik karena dilakukan di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tekanan, sementara kebutuhan infrastruktur dan pengembangan dasar di berbagai sektor masih cukup besar. Hingga kini, Pemprov Lampung belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan pemberian hibah tersebut maupun mekanisme pengawasannya. (*)