BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran.
Kasus tersebut turut ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyelidikan juga mencakup dugaan eksploitasi perempuan melalui praktik perkawinan yang melibatkan imbalan uang atau barang.
Pemeriksaan terhadap enam orang tersebut berlangsung pada 29–31 Oktober 2026.
Mereka terdiri atas dua WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WNA asal Tiongkok berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).
Pengungkapan dugaan praktik tersebut bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026.
Dalam acara itu, Imigrasi berkoordinasi dengan Polres Pesawaran untuk mengawasi aktivitas orang asing di wilayah tersebut.
Pengawasan kemudian dilanjutkan hingga 31 Oktober 2026 bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA asal Tiongkok dan perempuan WNI melalui perantara.
Petugas juga mendalami dugaan pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri.
Selain itu, pemeriksaan diarahkan pada komunikasi antarpihak, pola transaksi, hingga rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok.
Tim juga menelaah bukti komunikasi digital untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan perantara.
Petugas turut mendalami dugaan penghapusan komunikasi digital.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti menuturkan, dugaan perkara tersebut perlu ditangani secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi keimigrasian, tetapi juga perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi.
"Kami memandang persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian," ujarnya di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung, Senin, 2 November 2026.
"Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang," lanjutnya.
"Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor," sambung Nur Raisha.
"Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri," tegasnya.
Nur Raisha memastikan, seluruh informasi dan temuan yang diperoleh masih dalam proses pendalaman.
Imigrasi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung Taufiq Hidayat menjelaskan, hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan indikasi pola perjodohan yang melibatkan perantara.
Petugas juga mendalami dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA asal Tiongkok dengan imbalan uang atau barang.
Pemeriksaan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak, pola transaksi, serta kemungkinan upaya menghilangkan bukti komunikasi digital.
"Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius," kata Taufiq.
"Persoalan ini perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait," lanjutnya.
Ia menambahkan keterangan, seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati.
Karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih akan didalami melalui pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi.
Dari sisi keimigrasian, keempat WNA tersebut diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks C1.
Petugas masih memeriksa kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan mereka dengan aktivitas selama berada di Indonesia.
Imigrasi juga mengkaji kemungkinan penerapan tindakan administratif keimigrasian terhadap keempat WNA tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mereka akan diproses, kita dalami dahulu," katanya.
"Kalau terbukti bersalah, akan kita penindakan deportasi," sambungnya.
Imigrasi memastikan, hasil pemeriksaan awal belum dapat menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi.
Seluruh keterangan dan bukti masih didalami, sedangkan dugaan tindak pidana di luar kewenangan keimigrasian akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat pun diimbau berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar.
Kewaspadaan terutama diperlukan jika tawaran tersebut melibatkan perantara, janji pekerjaan, maupun rencana keberangkatan ke luar negeri dengan tujuan tidak jelas.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat atau aparat berwenang. (*)