BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemprov Lampung menggarisbawahi pemberian dana hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, masih memiliki dasar hukum dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi sorotan terhadap alokasi hibah infrastruktur dan pengembangan dan rehabilitasi sebagian fasilitas Kejaksaan di Lampung yang nilainya mencapai sekitar Rp35 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Marindo, hibah yang diberikan Pemprov Lampung merupakan hibah dalam bentuk uang dan masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku sepanjang memenuhi persyaratan administratif, termasuk adanya usulan dan permohonan dari instansi penerima.
"Kalau hibah kan kita dalam bentuk uang. Hibah dalam bentuk uang kepada pemerintah dan instansi vertikal itu masih dimungkinkan. Selama masih dalam ketentuan APBD dan regulasi Kemendagri, masih memperbolehkan melaksanakan hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan," kata Marindo saat dimintai keterangan, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, usulan hibah kepada instansi vertikal masih tercantum dalam APBD Provinsi Lampung sehingga pelaksanaannya dinilai sesuai dengan mekanisme penganggaran daerah.
"Nah oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan, usulan hibah kepada instansi vertikal itu masih ada di APBD Provinsi Lampung. Tentunya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjaga agar instansi vertikal tetap bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung," ujarnya.
Saat ditanya mengenai total anggaran hibah yang dialokasikan kepada Kejaksaan serta dalam bentuk uang atau paket pekerjaan, Marindo mengaku belum menghafal rinciannya.
"Saya enggak hafal. Nanti tolong dicek di Bappeda atau di BPKAD," singkatnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lagi memberikan dana hibah kepada instansi vertikal.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Mei 2026 meminta kepala daerah menghentikan praktik pemberian dana hibah maupun tunjangan kepada instansi vertikal.
Imbauan itu disampaikan karena berbagai instansi vertikal, seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan lembaga pemerintah pusat lainnya, pada prinsipnya telah memperoleh anggaran melalui APBN.
Dalam kajian KPK mengenai pengelolaan belanja hibah daerah, lembaga antirasuah tersebut juga mengidentifikasi sebagian risiko pemberian hibah kepada instansi vertikal.
Di antaranya potensi konflik kepentingan, risiko pendanaan ganda antara APBN dan APBD, lemahnya sinkronisasi pencatatan hibah, hingga peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran apabila tata kelolanya tidak diperketat.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 17 paket pekerjaan yang dialokasikan sebagai hibah untuk Kejaksaan Tinggi Lampung dan sebagian Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota, dengan nilai total sekitar Rp35 miliar.
Adapun rincian paket tersebut meliputi:
1. Renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung sebesar Rp13.499.792.446.
2. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi RUPBASAN Kejari Metro Rp4.999.707.022.
3. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Gedung Kantor Cabang Kejari Bandar Lampung (Panjang) Rp4.499.426.011.
4. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Gerbang dan Pagar Kejati Lampung Rp1.749.599.710.
5. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pesawaran Rp1.245.950.303.
6. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tulang Bawang Barat Rp1.239.957.814.
7. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Barat Rp1.231.911.159.
8. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Kejari Mesuji Rp1.219.944.492.
9. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Kejari Pringsewu Rp1.199.938.977.
10. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Pesisir Barat (Krui) Rp945.962.773.
11. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Kejari Way Kanan Rp769.927.373.
12. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Rumah Dinas Kejari Lampung Utara Rp559.972.504.
13. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Rp557.803.693.
14. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Kejari Lampung Selatan Rp394.233.570.
15. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Kejari Tanggamus Rp349.980.000.
16. Rehabilitasi Rumah Negara Golongan II Tipe C Kejati Lampung Rp283.342.500.
17. infrastruktur dan pengembangan/Rehabilitasi Kantor Cabang Kejari Tanggamus (Talang Padang) Rp250.574.850. (*)