BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
DPRD Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (17/7/2026), hanya 28 dari total 85 anggota DPRD yang hadir langsung di ruang sidang.
Sisanya tidak tampak di lokasi, sementara sebagian mengikuti rapat secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co hingga pukul 14.30 WIB, jumlah anggota yang hadir secara fisik hanya sekitar 32,9 persen dari total anggota DPRD.
Dari 28 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan unsur pimpinan DPRD, sedangkan 25 lainnya adalah anggota dewan. Sementara itu, lebih dari 18 anggota mengikuti jalannya rapat secara daring, sedangkan puluhan anggota lainnya tidak terlihat hadir baik secara langsung maupun virtual.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung dipimpin Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua III Maulidah Zauroh dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara.
Agenda rapat merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I berupa penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Dari pihak Pemprov Lampung, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan.
Minimnya kehadiran fisik anggota legislatif dalam forum paripurna kembali memunculkan kritik terhadap kebijakan yang masih memperbolehkan anggota mengikuti rapat secara daring.
Mekanisme tersebut dinilai membuat kursi-kursi rapat paripurna kerap tampak kosong meski secara administratif rapat tetap memenuhi ketentuan kuorum.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, AM Syafi'i, menilai aturan kehadiran melalui Zoom merupakan kebijakan yang diberlakukan saat pandemi Covid-19 dan sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
"Ketidakhadiran fisik anggota DPRD dalam rapat paripurna selama ini dibolehkan karena ada aturan yang dibuat saat pandemi Covid-19, sehingga kehadiran melalui Zoom masih dianggap memenuhi ketentuan. Tetapi menurut saya, aturan itu sudah tidak lagi relevan dan perlu dievaluasi, bahkan dicabut," kata Syafi'i.
Menurutnya, rapat paripurna merupakan forum resmi tertinggi di DPRD sehingga semestinya dihadiri langsung oleh seluruh anggota dewan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah masyarakat.
Kehadiran fisik juga dinilai penting sebagai bentuk penghormatan kepada tamu undangan yang hadir, seperti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta berbagai pihak lainnya.
Sebagai bentuk komitmen, Syafi'i menyebutkan Fraksi PDI Perjuangan telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk menghadiri setiap rapat paripurna secara langsung. Bahkan, fraksinya telah menerbitkan surat resmi yang mewajibkan seluruh anggota hadir secara fisik dalam agenda-agenda paripurna DPRD.
"Fraksi PDI Perjuangan sudah mengirimkan surat kepada seluruh anggota fraksi agar hadir secara fisik dalam setiap rapat paripurna. Ini merupakan bentuk penghormatan kepada forum paripurna dan kepada para undangan, termasuk Forkopimda," ujarnya.
Syafi'i menginginkan DPRD Provinsi Lampung segera mengevaluasi tata tertib mengenai kehadiran anggota dalam rapat paripurna.
Menurutnya, forum pengambilan keputusan tertinggi di lembaga legislatif tidak cukup hanya memenuhi kuorum secara administratif, tetapi juga harus mencerminkan kedisiplinan, akuntabilitas, dan keseriusan anggota dewan dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.