BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pemkab Pesisir Barat mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan karena tingkat kepatuhan wajib pungut pajak daerah masih tergolong rendah, padahal sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah terus menunjukkan perkembangan positif.
Pengawasan dilakukan oleh Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesisir Barat yang mulai turun langsung ke lapangan selama lima hari, terhitung sejak 6 hingga 10 Juli 2026. Dalam acara tersebut, tim tidak hanya memeriksa kepatuhan pembayaran pajak, tetapi juga meneliti kelengkapan legalitas dan perizinan usaha yang dimiliki para pelaku usaha.
Ketua Tim Optimalisasi PAD Kabupaten Pesisir Barat yang juga menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Armen Qodar, menyebutkan pengawasan dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Armen, pertumbuhan usaha hotel, restoran, dan kafe dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren yang cukup menggembirakan. Kondisi tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Kabupaten Pesisir Barat, sehingga sektor pariwisata menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia memastikan pemerintah daerah pada dasarnya ingin menciptakan iklim usaha yang sehat dan nyaman bagi seluruh pelaku usaha. Namun, kenyamanan dalam menjalankan usaha harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap seluruh aturan, termasuk kelengkapan dokumen legalitas usaha.
"Yang kita inginkan adalah pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan nyaman. Kenyamanan itu tentu didukung oleh kelengkapan legalitas, mulai dari izin bangunan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga perizinan lainnya," ujar Armen.
Armen menjelaskan pembentukan Tim Optimalisasi PAD tidak semata-mata bertujuan memeriksa legalitas usaha. Lebih dari itu, tim dibentuk untuk memastikan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi dapat berjalan optimal sehingga mampu mendukung pembiayaan infrastruktur dan pengembangan di Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat, Hendri Dunan, mengungkapkan bahwa pada hari pertama pelaksanaan pengawasan, tim langsung menyasar beberapa hotel, restoran, dan kafe yang berdasarkan hasil pemetaan pemerintah memiliki tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah.
Menurut Hendri, kedatangan tim ke lokasi usaha bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, melainkan juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah juga meminta komitmen pelaku usaha agar melaporkan serta menyetorkan pajak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya.
"Kami datang untuk mempertanyakan, mengedukasi, sekaligus memberikan arahan. Kami juga meminta komitmen para pelaku usaha agar melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai transaksi yang sebenarnya," kata Hendri.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha hotel dan restoran berstatus sebagai wajib pungut pajak. Artinya, pajak yang dibayarkan oleh konsumen saat melakukan transaksi dipungut oleh pelaku usaha untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah, sehingga dana tersebut bukan merupakan bagian dari keuntungan usaha.
Namun berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan pemerintah daerah, tingkat kepatuhan pelaku usaha masih jauh dari harapan. Dari estimasi tingkat okupansi hotel serta aktivitas usaha yang berlangsung, pemerintah memperkirakan baru sekitar 25 hingga 30 persen pelaku usaha yang telah memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendri memastikan, apabila pajak yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan kepada pemerintah daerah, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan penggelapan pajak. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan sebelum menerapkan langkah penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat tahapan dalam proses penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, pemberian sanksi administratif hingga tindakan penyitaan apabila pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Harapan kami tentu tidak sampai ke tahap penindakan. Kami ingin cukup melalui pengawasan dan pembinaan. Tetapi apabila tetap tidak menaati kewajiban perpajakan, tentu mekanisme penindakan akan kami lakukan sesuai aturan," tegas Hendri.
Di sisi lain, salah seorang pelaku usaha di Pesisir Barat, Alexis, menyebutkan mendukung langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Ia mengaku siap memenuhi kewajiban perpajakan selama pengawasan dilakukan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha tanpa membedakan satu dengan yang lain.
"Kami siap taat membayar pajak. Harapan kami, semua pelaku usaha diperlakukan sama. Jangan hanya sebagian yang dituntut, sementara yang lain tidak diawasi," ujarnya. (*)