Wednesday, 15 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Hampir Setahun Buron, Pencuri Motor di Lampung Selatan Dibekuk Bersama Penadah

15 July 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Hampir Setahun Buron, Pencuri Motor di Lampung Selatan Dibekuk Bersama Penadah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang hilang hampir satu tahun akhirnya berhasil ditemukan.

Jajaran Polsek Sidomulyo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan itu.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial L.T.W. (25) sebagai pelaku utama pencurian dan S. yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sidomulyo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan menuturkan, pelaku utama diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah panglong kayu di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.

"Setelah menangkap pelaku utama, sekitar pukul 15.30 WIB kami juga mengamankan pelaku penadahan berinisial S di rumahnya di Desa Bulog, Kecamatan Kalianda," ujar AKP Peri, dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban Nur Rahendra di Desa Sidowaluyo melalui pintu dapur dan mengambil sepeda motor Honda Revo yang terparkir di dalam rumah.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kendaraan yang masih dalam kondisi kunci kontak tergantung.

Motor tersebut kemudian dibawa kabur dan berpindah tangan hingga akhirnya ditemukan kembali setelah polisi melakukan penyelidikan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sidomulyo.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menemukan keberadaan pelaku dan mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi B 3652 KKI yang merupakan milik korban," jelas AKP Peri.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang menerima atau menguasai barang hasil tindak pidana.

Polsek Sidomulyo meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam kondisi masih terpasang.

Polisi juga meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari