Friday, 07 August 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Hakim Vonis 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan 1 Tahun hingga 1 Tahun 2 Bulan Penjara

06 August 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Hakim Vonis 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan 1 Tahun hingga 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menjatuhkan vonis terhadap 13 terdakwa perkara tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam dua perkara, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, menyebutkan putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/8/26).

"Perkara Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi diputus satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu hari. Marsuki dan Burlian mengungkapkan banding, sedangkan Jais Rahardi menerima putusan. Jaksa mengungkapkan pikir-pikir," kata Ichsan dikonfirmasi Kamis (6/8/26).

Dalam perkara Nomor 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi sebelumnya dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh JPU Deti Rahmawati.

Namun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan kepada ketiganya, disertai pidana denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan. Putusan mengenai barang bukti dan biaya perkara dinyatakan sesuai dengan tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Andri, Edi Candra, dan Supriyadi dalam perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu. Ketiganya divonis satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.

"Seluruh terdakwa menerima putusan, begitu juga Jaksa Penuntut Umum menerima," ujarnya.

Vonis terhadap Andri, Edi Candra, dan Supriyadi lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Ariadi Hanta yang sebelumnya menuntut masing-masing satu tahun penjara.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, tujuh terdakwa yakni Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Agus Salim Nur Hadi, Eko Puradi, Kasmanto, Edo James Kurniawan, dan Muhammad Ramadhan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.

"Para terdakwa menerima putusan dan Jaksa Penuntut Umum juga menerima," jelas Ichsan.

Vonis tersebut juga lebih berat dibanding tuntutan JPU Muhammad Iliyas yang sebelumnya hanya menuntut ketujuh terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Lampung, Anton Rudiyanto, menjelaskan tuntutan yang relatif ringan diberikan karena para terdakwa yang telah disidangkan merupakan pekerja tambang, bukan pemilik, pemodal maupun aktor intelektual.

"Mereka yang dituntut ini masih pekerja, bukan pemilik tambang. Kita mengedepankan rasa keadilan dan humanis ke bawah. Kalau nanti pemodal atau aktor intelektualnya ditemukan, tentu penanganannya berbeda," ujarnya.

Anton menyebutkan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap penampung, pembeli hingga pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Menurutnya, apabila alat bukti mencukupi, penanganan perkara juga dapat dikembangkan hingga penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini merupakan tindak lanjut pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal oleh Polda Lampung bersama TNI pada Maret 2026 di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya berstatus saksi. Aktivitas tambang ilegal itu berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 dengan luas mencapai sekitar 200 hektare.

Selain mengamankan para pelaku, aparat juga menyita 41 unit ekskavator, puluhan mesin dompeng, puluhan jeriken berisi solar, serta sebagian kendaraan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari