BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D bagi 10 penyandang disabilitas setelah mereka dinyatakan lulus seluruh tahapan pengujian yang dipersyaratkan.
Penerbitan SIM D tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh legalitas berkendara, sekaligus memastikan aspek keselamatan tetap terpenuhi.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, menjelaskan seluruh pemohon wajib mengikuti tahapan yang sama seperti pemohon SIM pada umumnya, mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.
"Tujuannya bukan sekadar memberikan SIM kepada penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan keselamatan terpenuhi. Keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya tetap menjadi prioritas," kata Manggala, Kamis (25/6/2026).
Ia memastikan, penerbitan SIM D dilakukan secara profesional dan tidak mengabaikan standar kelayakan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap pemohon harus mampu menunjukkan keterampilan mengemudi serta memahami aturan lalu lintas sebelum dinyatakan layak menerima SIM.
"Sebanyak 10 orang mengikuti pengujian dan seluruhnya dinyatakan lulus. Hari ini SIM D dapat diserahkan kepada mereka yang telah memenuhi seluruh ketentuan," ujarnya.
Manggala menjelaskan, penentuan kelayakan pemohon penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menilai kondisi fisik dan kemampuan pendukung dalam berkendara.
Ia menuturkan lebih lanjut, tidak semua jenis disabilitas menjadi hambatan untuk mengemudikan kendaraan. Namun, faktor keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam proses penerbitan SIM.
"Yang menjadi perhatian utama adalah keselamatan. Karena itu, seluruh pemohon harus melalui pemeriksaan kesehatan dan penilaian medis sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan penyandang disabilitas, Edi Waluyo, mengapresiasi pelayanan yang diberikan Polresta Bandar Lampung. Menurutnya, penerbitan SIM D merupakan bentuk pengakuan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya, termasuk dalam berlalu lintas.
"Alhamdulillah, ini menjadi salah satu harapan kami. Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya, termasuk dalam berkendara secara legal dan bertanggung jawab," kata Edi.
Ia mengungkapkan, seluruh peserta menjalani proses yang sama seperti pemohon SIM lainnya, mulai dari wawancara, tes psikologi, ujian teori, hingga praktik berkendara.
"Semua tahapan kami ikuti dan pelayanan yang diberikan sangat baik," ujarnya.
Edi menjelaskan, upaya untuk menghadirkan kembali layanan penerbitan SIM D telah diperjuangkan melalui koordinasi dengan berbagai pihak dalam beberapa bulan terakhir.
Sebagian peserta yang menerima SIM D kali ini merupakan pemegang SIM yang melakukan perpanjangan, sementara lainnya adalah pemohon baru. Program serupa terakhir kali digelar sekitar lima tahun lalu.
"Kami bersyukur karena teman-teman yang belum memiliki SIM akhirnya bisa difasilitasi untuk mengikuti proses pembuatan SIM D pada kesempatan ini," tandasnya.