BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(ASN) di SMAN 2 Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, berinisial RR dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana perzinaan bersama seorang pria berinisial RH.
Laporan tersebut diajukan oleh RAP, istri sah RH, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Senin (27/7/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/B/546/VII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, RAP mengaku mulai mencurigai adanya hubungan khusus antara suaminya dengan RR sejak akhir Mei 2026.
Kecurigaan tersebut muncul setelah ia menemukan percakapan di telepon seluler milik suaminya yang dinilai bernada mesra, termasuk pembahasan mengenai dugaan pertemuan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Pelapor kemudian mengaku meminta klarifikasi kepada suaminya maupun RR sebelum akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico menjelaskan, pihaknya akan segera memanggil RR untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan ASN.
"Kami akan segera memanggil yang bersangkutan. Ini merupakan persoalan serius. Namun karena sudah dilaporkan ke Polda Lampung, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Thomas.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara.
"Kalau nanti terbukti ada pelanggaran sebagai pegawai, tentu ada mekanisme sanksinya. Bentuk sanksinya akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai," katanya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Lampung, Rodi Hayani Samsun, juga menuturkan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, terutama guru yang bersangkutan. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Rodi.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kotaagung, Maspandi membenarkan RR atau Regina Ryas merupakan salah satu guru yang bertugas di sekolah yang dipimpinnya.
"Secara administrasi yang bersangkutan tercatat sebagai guru di tempat kami," kata Maspandi, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan perkara yang menimpa bawahannya tersebut, Maspandi mengaku baru mengetahui informasi itu setelah muncul pemberitaan di media.
"Terus terang, Dinda, baru tahu setelah ada pemberitaan. Terima kasih," ujarnya.
Ia tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi perkara dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para pihak.
Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, RR maupun RH belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.