Wednesday, 09 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Pembelajaran Daring di Lampung Barat Diperpanjang hingga 10 September

08 September 2026 22:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Pembelajaran Daring di Lampung Barat Diperpanjang hingga 10 September
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kembali memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan menyusul kembali meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi siswa, guru dan tenaga kependidikan dari potensi dampak abu vulkanik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, mengungkapkan pelaksanaan PJJ yang sebelumnya telah diberlakukan diperpanjang selama dua hari. Kebijakan tersebut berlaku pada Rabu hingga Kamis, 9-10 September 2026, sehingga agenda belajar mengajar masih digelar secara daring dan siswa belum kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

“PJJ akan diperpanjang dua hari ke depan, dari tanggal 9 sampai 10 September,” kata Tati Sulastri. Selasa (8/926) malam. 

Perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan setelah Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi pada Selasa (8/9/2026) sore. Erupsi yang berlangsung sekitar 31 detik itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah pencegahan, mengingat material vulkanik berupa abu dapat terbawa angin dan berpotensi berdampak terhadap beragam wilayah di Provinsi Lampung.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan agenda Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026 itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran tersebut, Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung menginstruksikan agar agenda belajar mengajar secara daring/online diperpanjang bagi seluruh jenjang satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB. Pelaksanaan pembelajaran daring tersebut diberlakukan sampai dengan 10 September 2026 sebagai bagian dari upaya mengantisipasi dampak abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Dengan adanya ketentuan tersebut, satuan pendidikan di Lampung Barat diminta tetap memastikan proses pembelajaran berjalan selama masa PJJ. Meskipun siswa tidak hadir secara langsung di sekolah, agenda pendidikan diharapkan tetap berlangsung melalui metode pembelajaran daring sesuai kondisi dan mekanisme yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan.

Selain mengatur pelaksanaan pembelajaran daring, surat edaran Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung juga menekankan tanggung jawab satuan pendidikan terhadap kebersihan lingkungan sekolah. Selama proses pembelajaran daring berlangsung, sekolah diminta menjaga kebersihan kelas maupun lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik.

Langkah tersebut dinilai penting karena abu vulkanik yang menempel pada lingkungan sekolah dapat mengganggu aktivitas apabila pembelajaran tatap muka kembali dilakukan. Karena itu, pihak sekolah perlu melakukan pembersihan secara berkala terhadap ruang kelas, halaman, fasilitas pendidikan dan lingkungan sekitar sekolah sesuai kondisi di lapangan.

Surat edaran tersebut juga mengatur agar aktivitas di luar ruangan dikurangi. Apabila terdapat kondisi yang mengharuskan siswa, guru maupun tenaga kependidikan melakukan aktivitas di luar ruangan, mereka diharapkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan.

Ketentuan pembatasan aktivitas luar ruangan tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi terhadap kemungkinan paparan abu vulkanik. Pemerintah menghimbau seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk tidak mengabaikan kondisi udara dan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, terutama apabila terdapat kembali penyebaran abu vulkanik ke wilayah Lampung.

Tati menjelaskan, perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau akan terus dipantau oleh pemerintah bersama instansi terkait. Kebijakan pembelajaran juga tidak bersifat permanen karena akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan tingkat keamanan berdasarkan informasi dari otoritas yang berwenang.

“Sebentar lagi akan ada jumpa pers dan akan kita tindaklanjuti juga dengan surat edaran,” ujar Tati.

Dalam surat edaran Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung juga ditegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang. Artinya, apabila kondisi dinilai sudah aman, kebijakan pembelajaran daring dapat kembali dievaluasi untuk menentukan kemungkinan pelaksanaan pembelajaran tatap muka seperti biasa.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menghimbau sekolah, siswa, orang tua dan seluruh masyarakat untuk mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah serta instansi resmi. Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang belum terverifikasi.

Untuk sementara, perpanjangan PJJ hingga 10 September 2026 menjadi langkah kehati-hatian pemerintah dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi aktivitas vulkanik yang masih dipantau. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari