Tuesday, 07 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis Penjaga Kerukunan dan Persatuan di Lampung

07 July 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis Penjaga Kerukunan dan Persatuan di Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Lampung di Lantai III Gedung Balai Keratun, Kantor Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung, Selasa (7/7/2026).

Pengukuhan tiga forum tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama, mempererat pembauran kebangsaan, serta meningkatkan kewaspadaan dini terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat mengancam stabilitas daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menjelaskan bahwa pembentukan masing-masing forum memiliki dasar hukum yang jelas serta tugas strategis dalam mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.

Achmad menjelaskan, FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Selain itu, pembentukan FKUB juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/31/VI.07/HK/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Pembentukan Dewan Penasihat dan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Lampung Periode 2026–2030.

"FKUB memiliki tugas memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam merumuskan kebijakan umum pembangunan daerah, pemeliharaan, dan pemberdayaan kehidupan beragama guna menjaga kerukunan umat beragama," kata Achmad.

Ia menjelaskan, FKUB juga bertugas memfasilitasi hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan majelis-majelis agama, menyelenggarakan dialog antarumat beragama dan tokoh masyarakat.

Kemudian menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat terkait kerukunan umat beragama, hingga melakukan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan.

Menurutnya, kepengurusan FKUB Provinsi Lampung periode 2026–2030 berjumlah 21 orang.

Selain FKUB, Pemprov Lampung juga mengukuhkan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Forum ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.

Pembentukan kepengurusan FPK Provinsi Lampung juga mengacu pada Keputusan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Nomor G/230/VI.07/HK/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Nomor G/767/VI.07/HK/2025 mengenai Pembentukan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Lampung Periode 2025–2029.

Achmad menyampaikan, FPK saat ini beranggotakan 37 perwakilan etnis dan suku yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, terdiri atas lima paguyuban.

Kemudian lima keluarga besar, empat forum, dua himpunan masyarakat, sembilan ikatan keluarga, satu persatuan, tiga dewan pimpinan daerah (DPD), satu persaudaraan, empat persaudaraan masyarakat, serta tiga forum lainnya.

Menurutnya, keberagaman anggota tersebut mencerminkan kekayaan sosial dan budaya yang dimiliki Provinsi Lampung.

"FPK memiliki tugas melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan dialog kebangsaan, melakukan sosialisasi kebijakan, serta memberikan rekomendasi strategis kepada Pemprov Lampung. Seluruh tugas tersebut diselenggarakan secara inklusif, nonpartisan, tidak berpolitik praktis, serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan," ujarnya.

Sementara itu, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019.

Pembentukan kepengurusan FKDM Provinsi Lampung juga ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Nomor G/353/VI.07/HK/2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Lampung Periode 2026–2030.

Achmad menjelaskan, FKDM memiliki peran penting dalam mendeteksi secara dini berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang berkembang di tengah masyarakat.

"FKDM bertugas mengumpulkan, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Selanjutnya informasi tersebut disampaikan dalam bentuk laporan dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Forum Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Provinsi Lampung," jelasnya.

Ia melanjutkan, susunan kepengurusan FKDM terdiri atas empat orang pengurus dan enam orang anggota.

Achmad menekankan, pengukuhan ketiga forum tersebut bertujuan memperkuat sinergi pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah.

"Melalui pengukuhan ini diharapkan kewaspadaan dini masyarakat semakin meningkat, kerukunan antarumat beragama semakin terpelihara, serta keberagaman etnis, suku, dan budaya di Provinsi Lampung dapat terus menjadi kekuatan dalam membangun daerah," katanya.

Menurutnya, tujuan akhir dari pembentukan dan penguatan FKUB, FPK, serta FKDM adalah mewujudkan dan memelihara kondusivitas, persatuan, dan kesatuan masyarakat sehingga kehidupan yang harmonis di Provinsi Lampung dapat terus terjaga. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari