Tuesday, 28 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara

28 July 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

Pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perry menyampaikan surat pengunduran diri ke Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (25/7/2025).

Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo.

"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Selanjutnya, kata Prasetyo, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti akan menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari Gubernur BI karena alasan pribadi. Namun, Pasetyo tidak mengungkap soal alasan pribadi yang diungkap Perry dalam surat pengunduran diri.

Prasetyo mengungkapkan, Perry tidak merinci alasan pribadi apa yang dimaksud, yang jelas pihaknya sendiri menghormati keputusan Perry.

"Beliau menyampaikan pengunduran diri dengan berkirim surat. Karena alasan pribadi, dan tentu kita menghormati ya," kata Prasetyo. "Kalau detailnya kita tidak tahu," lanjutnya.

Prasetyo juga menampik ada alasan kondisi kesehatan di balik pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur BI.  Ia kembali menekankan alasan pribadi menjadi pertimbangan utama Perry dalam mengajukan pengunduran dirinya.

"Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menuturkan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi," sebut Prasetyo.

Prasetyo juga merespons soal spekulasi munculnya tekanan dari Istana ke Perry untuk mengundurkan diri. Ia mengelak untuk menjawab hal tersebut.

"Siapa yang berspekulasi? Kan pertanyaan Anda yang membuat spekulasi," sebutnya menjawab pertanyaan awak media soal spekulasi tekanan dari Istana kepada Perry.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto bakal menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari Gubernur BI. Prabowo bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Perry secara hormat.

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," katanya.

Prasetyo menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi terkait surat usulan pengunduran diri tidak boleh mengganggu pelaksanaan kerja institusi. Ia mengajak seluruh pihak tetap menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan.

"Demikian yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan dinamika yang terjadi terhadap surat usulan pengunduran diri dan kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang," ujarnya.

"Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," lanjutnya.

Sementara itu, Destry Damayanti mengungkapkan, BI akan terus menjalankan tugas untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry.

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Selasa 28 Juli 2026 dengan judul "Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur”

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari