BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Garinca Reza Pahlevi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang masih bermasalah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2025, BPK mengungkap terdapat 540,78 hektare aset tanah Pemprov Lampung yang belum memiliki kepastian hukum.
Dalam laporan tersebut, tercatat 26 bidang aset tanah masih bermasalah. Rinciannya, tiga bidang masih dalam proses litigasi, sembilan bidang telah bersertifikat tetapi dikuasai masyarakat tanpa perjanjian yang sah, serta 12 bidang belum bersertifikat dan dikuasai masyarakat tanpa perjanjian.
Selain itu, terdapat dua bidang tanah yang belum bersertifikat atas nama Pemprov Lampung, tetapi telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain dan saat ini diduduki masyarakat.
Garinca mengungkapkan persoalan aset tersebut menjadi perhatian Komisi I DPRD Lampung karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
"Memang itu menjadi perhatian kita semua, termasuk teman-teman dari Badan Anggaran. Temuan BPK ini menunjukkan banyak aset yang hari ini masih bermasalah, baik yang belum memiliki sertifikat maupun yang sudah bersertifikat tetapi masih dikuasai pihak lain," kata Garinca, Senin (24/8/2026).
Ia mengungkapkan, Komisi I berencana memanggil pihak Biro Aset Pemprov Lampung untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan aset-aset tersebut.
"Kami Komisi I, dalam hal ini memang fokus juga terhadap persoalan aset. Ke depan, kami akan meminta atau memanggil Biro Aset untuk mengetahui sejauh mana progres aset-aset yang sudah selesai maupun yang masih bermasalah," ujarnya.
Menurutnya, aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Sementara aset yang masih dikuasai pihak lain harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang belum disertifikasi, ya harus segera disertifikat. Kalau kepemilikannya masih dikuasai orang lain, ya harus segera diambil kembali," tegasnya.
Garinca menilai pengamanan aset daerah juga memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Sebab, aset pemerintah pada akhirnya harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) apabila dimanfaatkan secara optimal.
"Aset pemerintah itu kembali lagi untuk masyarakat. Apalagi kalau aset tersebut bisa menjadi sumber PAD, tentu PAD itu nantinya digunakan untuk masyarakat sendiri, untuk infrastruktur dan pengembangan infrastruktur dan kebutuhan lainnya," jelasnya.
Namun, Garinca menekankan pemerintah tidak boleh melakukan pengambilalihan secara tiba-tiba terhadap aset yang selama ini ditempati masyarakat.
Menurutnya, perlu ada tahapan dan waktu yang cukup agar masyarakat yang menempati aset pemerintah dapat mempersiapkan diri dan proses pengambilalihan tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kalau aset tersebut digunakan masyarakat, kita menginginkan pemerintah memberikan waktu dalam proses penyelesaiannya. Jangan tiba-tiba setahun atau bertahun-tahun kemudian langsung mengusir. Harus ada masa transisi agar mereka bisa bersiap-siap," katanya.
Meski demikian, ia menggarisbawahi pemerintah harus bersikap tegas apabila batas waktu yang diberikan telah berakhir, tetapi persoalan penguasaan aset tidak kunjung diselesaikan.
"Kalau dalam proses perjalanan sudah diberikan waktu, tetapi tidak ada penyelesaian, ya harus ada ketegasan dari pemerintah provinsi untuk mengambil alih aset tersebut," tegasnya.
Garinca mencontohkan persoalan aset di Sabah Balau, Lampung Selatan, yang menurutnya sebelumnya telah diberikan waktu dalam proses penyelesaiannya.
"Seperti yang di Sabah Balau itu kan sudah diberikan waktu. Artinya, ketika waktu tersebut sudah diberikan tetapi belum ada penyelesaian, pemerintah harus tegas," pungkasnya.
Sebelumnya, BPK menilai aset tanah milik pemerintah daerah yang belum memiliki kepastian hukum atas kepemilikannya berisiko menimbulkan sengketa, klaim dari pihak lain, penyalahgunaan, hingga pengalihan pemanfaatan.
BPK merekomendasikan Gubernur menginstruksikan Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah agar mempercepat proses pensertifikatan tanah milik Pemprov Lampung.