BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sebanyak 13 terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Meski kasus ini melibatkan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan seluas sekitar 200 hektare dengan barang bukti puluhan alat berat, tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berkisar antara satu bulan hingga satu tahun penjara.
Berdasarkan penelusuran Kupastuntas.co melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Selasa (4/8/2026), terdapat tiga perkara yang telah dibacakan tuntutannya, yakni perkara Nomor 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, Nomor 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, dan Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu.
Dalam perkara Nomor 69/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, JPU Deti Rahmawati menuntut tiga terdakwa, yakni Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan agenda penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan terakhirnya.
Atas perbuatannya, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu hari.
Tuntutan serupa juga diajukan JPU Ariadi Hanta dalam perkara Nomor 73/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Andri, Edi Candra, dan Supriyadi. Ketiganya dituntut masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan karena terbukti turut melakukan penambangan tanpa izin.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 71/Pid.Sus-LH/2026/PN Bbu, JPU Muhammad Iliyas menuntut tujuh terdakwa, yakni Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Agus Salim Nur Hadi, Eko Puradi, Kasmanto, Edo James Kurniawan, dan Muhammad Ramadhan. Mereka didakwa turut serta menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin usaha pertambangan.
Berbeda dengan enam terdakwa lainnya, ketujuh terdakwa tersebut hanya dituntut pidana penjara selama satu bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda Rp1 juta subsidair satu hari kurungan.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Sidang putusan perkara tambang emas ilegal Way Kanan dijadwalkan pada Rabu (5/8/26), pukul 10.00 besok.
Kasus ini merupakan tindak lanjut pengungkapan aktivitas tambang emas ilegal oleh Polda Lampung bersama TNI pada Maret 2026. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, aparat mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya berstatus saksi.
Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penambangan diperkirakan telah berlangsung sekitar satu setengah tahun di lahan seluas kurang lebih 200 hektare.
Dalam pengungkapan kasus itu, aparat turut menyita 41 unit ekskavator, puluhan mesin dompeng, puluhan jeriken berisi solar, serta beragam kendaraan yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Hingga kini, seluruh perkara masih menunggu agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (*)