Monday, 27 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK: Tidak Ada Indikasi Kriminalisasi

27 July 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK: Tidak Ada Indikasi Kriminalisasi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejagung) resmi menahan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

‎Sebelum ditahan, Febrie Adriansyah sempat menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Penyidik mendalami beragam materi pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, proses pengawalan Febrie menuju mobil tahanan juga menarik perhatian. Berbeda dengan tersangka lain, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) saat keluar dari Gedung Kejagung. Ia terlihat mengenakan kemeja batik sebelum kemudian digiring menuju kendaraan tahanan dan dibawa ke Rutan KPK.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie Adriansyah menuturkan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi.

"Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami. Menurut saya ini belum cukup dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Sehingga kita tidak zolim. Tapi saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi,"  ujar Febrie Adriansyah sesaat sebelum digelandang ke mobil tahanan Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menuturkan dugaan TPPU dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

"Modus operandinya secara umum adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi.

Meski demikian, Rudi enggan membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara. Menurutnya, rincian modus dan alat bukti merupakan bagian dari materi pembuktian yang masih dalam proses penyidikan.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena sudah masuk materi pembuktian. Jika disampaikan sekarang, justru dapat menyulitkan proses penyidikan ke depan," jelasnya.

Rudi juga menyampaikan permohonan maaf tidak dikenakannya rompi tahanan oleg Febrie disebabkan situasi yang berlangsung terburu-buru pada malam hari.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena prosesnya buru-buru dan sudah malam," kata Rudi.

Ia menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK merupakan bagian dari pertimbangan internal Kejagung.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," ujar Rudi.

Menurut Rudi, keputusan menahan Febrie di Rutan KPK juga mempertimbangkan rekam jejaknya selama bertugas di Kejaksaan Agung, termasuk saat menangani berbagai perkara besar.

"Banyak yang bertanya kenapa di KPK. Kita memastikan bahwa yang bersangkutan pernah berjasa dalam menangani kasus-kasus besar," katanya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak menemukan indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menuturkan proses penitipan tahanan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, KPK telah menerima surat resmi permohonan penitipan tahanan dari Kejagung dan seluruh mekanisme administrasi telah dipenuhi.

"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi. Kami juga sudah mengajukannya kepada pimpinan. Semua telah sesuai dengan SOP," ujar Ely dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Ely juga membantah anggapan bahwa penanganan perkara tersebut bermuatan kriminalisasi. Ia menilai penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dalam mengusut kasus tersebut.

"Saya rasa tidak ada kriminalisasi. Rekan-rekan penyidik tentu bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, selama proses penanganan perkara, KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi bersama beragam lembaga, termasuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Komisi Kejaksaan. Dari hasil pemantauan tersebut, KPK mengaku tidak menemukan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.

"Kami tidak melihat adanya kejanggalan. KPK tetap melakukan koordinasi dan supervisi dalam proses ini," katanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa komunikasi antara KPK dan Kejaksaan Agung telah berlangsung secara intens sejak awal penanganan perkara. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, baik untuk pemantauan maupun permintaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara ini," ujar Budi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Budi menambahkan keterangan, sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian selama ini tidak hanya dilakukan dalam perkara yang menjerat Febrie, tetapi juga pada berbagai kasus korupsi lainnya.

"Koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi positif antar aparat penegak hukum, baik dengan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian," ucapnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung diketahui tengah menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang merupakan pelimpahan dari Polri. Penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan TPPU yang diduga terkait temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara tiga penyidikan lainnya masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI, perkara Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas edisi Senin 27 Juli 2026 dengan judul "Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan”

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari