Friday, 23 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dukung Kemandirian Energi Lampung, PLTS 100 MW Dibangun di Tanggamus

23 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Dukung Kemandirian Energi Lampung, PLTS 100 MW Dibangun di Tanggamus
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung– Potensi energi baru terbarukan (EBT) di Provinsi Lampung terus didorong untuk memperkuat ketahanan energi daerah. Salah satu rencana yang tengah dipersiapkan adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas hingga 100 megawatt (MW) di Kabupaten Tanggamus.

Proyek tersebut direncanakan memanfaatkan lahan sekitar 100 hektare yang disiapkan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Namun, realisasinya masih memerlukan penjajakan kerja sama, kajian, serta kesepakatan antara pihak-pihak terkait.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Noer Soeratmoko, menuturkan Lampung memiliki potensi energi terbarukan yang beragam, mulai dari panas bumi, tenaga surya, hingga tenaga air.

Menurutnya, pengembangan energi hijau tidak hanya bertumpu pada satu jenis pembangkit. beberapa pembangkit energi terbarukan telah beroperasi, sementara proyek lainnya masih dalam tahap pembangunan daerah maupun kajian.

"Kalau terkait energi hijau, memang di Lampung potensinya cukup besar. Ada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), ada juga PLTS, serta Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). PLTA juga sudah beroperasi," ujar Noer saat dimintai keterangan, Jumat (23/10/2026).

Noer menjelaskan, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung telah menyampaikan rencana penyediaan lokasi untuk pengembangan PLTS di Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya, PLN akan menjajaki kerja sama dengan pengembang pembangkit dan pemilik lahan.

Menurutnya, proyek tersebut membutuhkan keterlibatan beberapa pihak, mulai dari penyedia atau pengembang pembangkit, pemilik lahan, hingga PLN sebagai pihak yang menyalurkan dan menjual listrik kepada pelanggan.

"Dari Pemerintah Provinsi, Pak Gubernur menyampaikan bahwa ada lokasi yang disiapkan di Tanggamus. Artinya, kami dari PLN akan menggarap kerja samanya antara penyedia pembangkit, pemilik lahan, dan PLN yang menjual listrik kepada pelanggan," jelasnya.

Kerja sama tersebut nantinya akan dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement (PPA), sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.

Noer memperkirakan, lahan seluas sekitar 100 hektare dapat menampung PLTS dengan kapasitas sekitar 100 MW.

"Kalau luasnya sekitar 100 hektare, itu kira-kira mampu untuk PLTS dengan kapasitas 100 megawatt. Ini cukup besar untuk mendukung penambahan kemandirian energi Lampung," ungkapnya.

Jika terealisasi, proyek tersebut berpotensi menambah kapasitas pembangkit berbasis energi bersih sekaligus memperluas diversifikasi sumber energi di Lampung.

Di sisi lain, kebutuhan listrik di Lampung terus meningkat seiring pertumbuhan aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Noer menyebutkan, pertumbuhan kebutuhan listrik diperkirakan mencapai 5 hingga 10 persen setiap tahun.

Karena itu, penambahan kapasitas pembangkit perlu direncanakan secara berkelanjutan agar dapat mengimbangi pertumbuhan konsumsi listrik.

"Beban listrik itu selalu bertambah. Setiap tahun pertumbuhannya sekitar 5 sampai 10 persen, dan ini harus diimbangi dengan penambahan pembangkit," katanya.

Noer menjelaskan, pengembangan pembangkit dilakukan dengan mengacu pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam merencanakan penambahan kapasitas pembangkit sesuai proyeksi kebutuhan listrik.

"Pengembangan pembangkit terus kami lakukan dari tahun ke tahun sesuai RUPTL. Jadi, jangan sampai kebutuhan listrik sudah meningkat, tetapi kapasitas pembangkit belum mencukupi. Semuanya harus diantisipasi melalui perencanaan," jelasnya.

Terkait kondisi pasokan listrik saat ini, Noer menuturkan sistem kelistrikan yang melayani Lampung, termasuk dukungan dari sistem Sumatra, memiliki daya mampu sekitar 1.800 MW. Sementara itu, beban puncak atau penggunaan listrik tertinggi tercatat sekitar 1.500 MW.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 300 MW antara daya mampu dan beban puncak berdasarkan angka yang disampaikan tersebut.

"Secara sistem, dari pembangkit sendiri dan juga dari sistem Sumatra, daya mampunya sekitar 1.800 megawatt. Dari 1.800 megawatt itu, beban puncak pemakaian tertinggi sekitar 1.500 megawatt," katanya.

Menurut Noer, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasokan listrik secara umum masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sistem saat ini. Meski demikian, potensi gangguan pada pembangkit maupun jaringan tetap perlu diantisipasi.

"Artinya, secara umum ini masih aman dan cukup. Kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya terjadi gangguan. Itu merupakan kondisi khusus yang harus tetap diantisipasi," ujarnya.

Pengembangan energi baru terbarukan, termasuk rencana PLTS di Tanggamus, menjadi salah satu upaya untuk mendukung diversifikasi sumber energi dan mengantisipasi peningkatan kebutuhan listrik di Lampung.

Realisasi proyek tersebut selanjutnya bergantung pada proses persiapan, kajian teknis, serta kesepakatan kerja sama antara PLN, pengembang pembangkit, dan pihak terkait.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari