Thursday, 21 May 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dugaan Penipuan Korban Eks Anak Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

19 May 2026 02:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Dugaan Penipuan Korban Eks Anak Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

BANDAR LAMPUNG- Jaksa penuntut umum (JPU) Edman Putra Nuzula menjerat Debi Putri Anggraini dengan pasal berlapis

Ia menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli minyak goreng merek Minyakita dengan korban Anisa Febriyanti, anak mantan Wakil Ketua  DPRD Bandar Lampung Almarhum Hamrin Sugandi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP yang diganti pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan pertama. 

Kemudian pasal 372 KUHP yang diganti pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan kedua.

JPU mengungkapkan, perbuatan terdakwa Debi Putri Anggraeni dilakukan pada Rabu, 5 November 2025 di Jalan Sentot Alibasya infrastruktur dan pengembangan No. 32, RT. 007, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. 

Awalnya, saksi korban Anisa Febriyanti berkomunikasi dengan terdakwa melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Pada saat itu terdakwa menawari minyak goreng merek Minyakita dari PT Domus Jaya sebanyak 800 dus yang diakui sebagai kuota anggota Polda Lampung. Satu dus dihargai Rp188.000.

Tertarik, Anisa Febriyanti menawar Rp 187.000 per dus yang langsung disetujui terdakwa.

Saksi korban kemudian mengirimkan uang ke rekening terdakwa sebesar Rp 149.600.000. Belakangan diketahui, minyak goreng yang dijanjikan tidak ada.

Saksi korban pernah mencoba bertanya dan meminta uang dikembalikan. Namun terdakwa terkesan menghindar. 

Terdakwa mengaku uang tersebut sudah ditransfer kerekannya sebesar Rp 148.400.000.

Tak terima, saksi korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polsek Sukarame. 

Sementara Sisni Harti, ibu Anisa Febriyanti mengaku tertarik dengan tawaran penjualan Minyakita dari terdakwa. Belakangan diketahui itu hanya modus dari terdakwa. 

Sisni juga mengaku uang yang diberikan kepada terdakwa merupakan hasil meminjam dari bank dengan menggadaikan SK sebagai guru sebagai modal anaknya belajar berbisnis. 

"Tidak menyangka akhirnya malah tertipu. Saya mohon jaksa dan majelis hakim PN Tanjung Karang dapat menuntut dan menghukum maksimal terdakwa, agar ada efek jera serta peristiwa serupa tidak menimpa korban lainnya,” tegasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari