BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Polres) Lampung Barat akan menindaklanjuti persoalan dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Kebun Raya Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, yang diketahui telah dimanfaatkan sebagai kebun kopi.
Polisi berencana memanggil pihak pengelola lahan untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat, Ipda Medi Aryanto, mewakili Kasatreskrim Iptu Rudy Prawira menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pembukaan dan pemanfaatan lahan di kawasan Kebun Raya Liwa tersebut.
Klarifikasi terhadap pihak pengelola dinilai penting untuk mengetahui dasar penguasaan, riwayat pemanfaatan serta aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut.
Menurut Medi, kepolisian tidak hanya akan mengandalkan informasi maupun laporan yang telah diterima. Polisi juga berencana turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan secara faktual.
Peninjauan tersebut diperlukan guna memastikan kondisi kawasan, bentuk aktivitas yang dilakukan, serta mengetahui secara langsung lahan yang saat ini disebut telah dijadikan sebagai kebun kopi.
"Minggu depan kami agendakan (permintaan klarifikasi dengan pihak pengelola lahan). Kami juga akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi lahan tersebut," kata Medi, saat diminta keterangan, Rabu (26/8/2026).
Pemanggilan terhadap pihak pengelola nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status dan proses pemanfaatan lahan.
Polisi akan menggali informasi mengenai siapa yang mengelola lahan, sejak kapan kawasan tersebut dimanfaatkan, serta bagaimana aktivitas perkebunan kopi dapat berlangsung di kawasan Kebun Raya Liwa.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas pembukaan maupun pemanfaatan lahan.
Kepolisian juga perlu mencocokkan keterangan dari pihak pengelola dengan kondisi faktual di lapangan serta data atau dokumen yang berkaitan dengan kawasan Kebun Raya Liwa.
Kawasan Kebun Raya Liwa sendiri merupakan kawasan yang berada di wilayah Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.
Sebelumnya, persoalan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut menjadi perhatian setelah ditemukan adanya aktivitas perkebunan, termasuk tanaman kopi yang tumbuh di sebagian bagian lahan.
Dengan adanya peninjauan langsung, polisi akan melihat secara menyeluruh kondisi kawasan yang dimaksud, termasuk batas-batas lahan dan bentuk pemanfaatannya.
Pemeriksaan di lapangan juga menjadi penting untuk memastikan apakah lokasi yang dijadikan kebun kopi berada di dalam kawasan Kebun Raya Liwa serta mengetahui luas lahan yang dimanfaatkan.
Medi memastikan, proses penanganan persoalan tersebut masih berada pada tahap pendalaman. Karena itu, kepolisian terlebih dahulu akan mengumpulkan keterangan dan informasi dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami masih melakukan pendalaman. Setelah klarifikasi dan pengecekan lokasi, nanti akan kami lihat bagaimana langkah selanjutnya," ujarnya.
Polres Lampung Barat memastikan persoalan tersebut akan ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Pemanggilan pihak pengelola dan peninjauan langsung diharapkan dapat mengungkap secara terang mengenai asal-usul pengelolaan lahan serta legalitas aktivitas perkebunan kopi di kawasan Kebun Raya Liwa.