BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembukaan jalan menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat.
Informasi tersebut diumumkan melalui unggahan resmi akun media sosial Gakkum Kehutanan dan langsung menjadi perhatian publik.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial S selaku pemilik alat berat dan TN sebagai operator excavator.
Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan jalan secara ilegal di kawasan konservasi TNBBS menggunakan alat berat.
Gakkum Kehutanan menyebutkan, petugas menghentikan acara pembukaan jalan tersebut dan mengamankan satu unit excavator yang digunakan di lokasi.
Proses penyidikan saat ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik juga mendalami siapa pihak yang memerintahkan pekerjaan itu, pihak yang membiayai acara, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari pembukaan jalan di kawasan konservasi tersebut.
Pendalaman dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Dalam keterangannya, Gakkum Kehutanan menekankan bahwa pembukaan jalan ilegal di kawasan taman nasional berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai aktivitas melanggar hukum, seperti perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, hingga perburuan satwa liar yang dilindungi.
Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan menekankan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti merusak kawasan konservasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di dalam kawasan taman nasional.
Kementerian Kehutanan juga mengemukakan bahwa perlindungan kawasan konservasi merupakan salah satu bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam menjaga keanekaragaman hayati serta fungsi ekologis hutan Indonesia.
Penegakan hukum terhadap segala bentuk perambahan dan pemanfaatan kawasan konservasi secara ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.
Informasi mengenai penetapan dua tersangka tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Liwa TNBBS, San Andre Jatmiko. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
"Iya, namun yang menanganinya dari Polhut Bidang I TNBBS Tanggamus karena TKP wilayah kehutanannya masuk ke sana," ujar San Andre Jatmiko, melalui pesan singkat.
Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang warga Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga setempat.
Meski membenarkan bahwa kedua tersangka berasal dari wilayah Bandar Agung, warga tersebut enggan mengungkap identitas lengkap keduanya.
Ia hanya memastikan bahwa kabar mengenai penetapan tersangka tersebut telah diketahui oleh sebagian masyarakat setempat.
Kasus ini menambah daftar persoalan yang terjadi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang selama ini menjadi salah satu kawasan konservasi penting di Pulau Sumatera.
Aktivitas pembukaan jalan menggunakan alat berat dinilai berpotensi mengganggu fungsi kawasan yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam acara tersebut.
Penyidik juga masih mendalami motif pembukaan jalan serta tujuan akhir dari aktivitas yang dilakukan di dalam kawasan konservasi itu.
Sementara itu, kupastuntas.co telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak Gakkum Kementerian Kehutanan melalui sambungan WhatsApp yang tertera pada akun media sosial resmi mereka.
Konfirmasi tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait kronologi perkara, lokasi pasti kejadian, serta perkembangan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan Kupas Tuntas belum mendapat tanggapan dari pihak Gakkum Kementerian Kehutanan.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh klarifikasi resmi dan menyajikan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus dugaan pembukaan jalan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.