Tuesday, 27 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dua Tahun Buron, Pelaku Penembakan Warga di Tanggamus Tewas Didor Polisi

27 October 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Dua Tahun Buron, Pelaku Penembakan Warga di Tanggamus Tewas Didor Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pelarian Rendi alias Tamong, buronan kasus penembakan warga di Kabupaten Tanggamus sejak Mei 2024, berakhir setelah ia tewas saat hendak ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus.

Rendi tewas setelah terlibat perlawanan dengan petugas di Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Dalam upaya penangkapan tersebut, polisi menyebut Rendi sempat melarikan diri dan kembali melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, menyebutkan pengejaran terhadap Rendi dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah tersebut.

"Jadi pelaku ini terlibat di beberapa tindak pidana di wilayah Lampung. Ia juga merupakan DPO tahun 2024," kata Ujang, Senin (26/10/2026) malam.

Menurut Ujang, petugas mendatangi rumah Rendi pada Minggu (25/10/2026) malam untuk melakukan penangkapan. Namun, Rendi diduga berusaha kabur sambil menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Meski demikian, Rendi berhasil meloloskan diri sehingga tim gabungan melanjutkan pencarian dengan menyisir beberapa lokasi di sekitar permukiman, kebun, hingga aliran sungai.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver di bawah pintu belakang rumah Rendi.

Pengejaran berlanjut pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Polisi menerima informasi bahwa Rendi bersembunyi di dapur rumah warga di Pekon Terdana. Petugas kemudian mengepung rumah tersebut dari beberapa sisi untuk mencegahnya kembali melarikan diri.

Namun, saat hendak diamankan, Rendi kembali melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata tajam jenis celurit. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Ujang.

Rendi selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Polisi juga mengamankan celurit yang diduga digunakan Rendi saat melawan petugas.

Kasus yang membuat Rendi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bermula pada 8 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu, seorang warga bernama Suhermi mendapati dua orang mencurigakan berada di belakang rumahnya. Situasi kemudian memanas setelah terjadi cekcok antara korban dan orang-orang tersebut.

Dalam perkembangan peristiwa itu, Suhermi didatangi orang lain yang mengancamnya menggunakan senjata api. Korban kemudian ditembak hingga mengalami luka pada punggung kiri, sementara proyektil peluru dilaporkan bersarang di bagian dada.

Polisi menetapkan Rendi sebagai buronan dalam perkara penembakan tersebut sejak 8 Mei 2024. Setelah hampir dua tahun dalam pengejaran, keberadaannya akhirnya terdeteksi di Pekon Terdana.

Penangkapan yang berlangsung dalam dua tahap itu pun berakhir dengan kematian Rendi setelah ia kembali melakukan perlawanan, menurut keterangan kepolisian.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari