BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Pemprov) Lampung masih mematangkan skema pengisian jabatan definitif untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Kehutanan yang hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Saat ini, posisi Plt Kepala Satpol PP diemban oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Lampung M. Firsada.
Sementara jabatan Plt Kepala Dinas Kehutanan dipercayakan kepada Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Sulpakar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, menyampaikan pemerintah masih mengkaji mekanisme terbaik untuk mengisi kedua jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut. Dua opsi yang sedang dipertimbangkan yakni seleksi terbuka (open bidding) atau uji kompetensi (Ukom).
"Kami sedang melakukan pembahasan terkait pengisian dua jabatan yang saat ini masih kosong, yakni Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Satpol PP. Mekanisme yang akan digunakan masih dalam proses pembahasan," ujar Rendi, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai metode pengisian jabatan karena masing-masing mekanisme masih memiliki peluang yang sama untuk diterapkan.
"Baik seleksi terbuka maupun uji kompetensi sama-sama masih menjadi opsi. Sampai sekarang belum ada keputusan," tegasnya.
Rendi menjelaskan, penentuan mekanisme tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek regulasi, tetapi juga hasil evaluasi kinerja organisasi.
Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah capaian sebagian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berhasil meraih akreditasi A.
Ia menekankan evaluasi kinerja akan tetap menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan, baik melalui penilaian berkala setiap tiga bulan maupun enam bulan.
"Evaluasi kinerja tetap berjalan secara berkala. Dari hasil evaluasi itulah nantinya akan ditentukan langkah yang paling tepat untuk pengisian jabatan definitif," jelasnya.
Terkait jadwal pelaksanaan pengisian jabatan, Rendi mengaku belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan dimulai.
"Belum bisa dipastikan waktunya. Yang jelas evaluasi terhadap kinerja UPTD sudah dilakukan dan akan terus berlanjut sesuai tahapan evaluasi yang telah ditetapkan," katanya.
Meski dua organisasi perangkat daerah tersebut masih dipimpin oleh pelaksana tugas, Rendi memastikan pelayanan dan pelaksanaan program tetap berjalan normal.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Kinerja perangkat daerah tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan," ujarnya.
Mengenai masa penugasan Plt, Rendi menekankan penetapannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan selalu disertai evaluasi berkala.
"Penugasan Plt menyesuaikan kebutuhan organisasi. Selama itu, kinerjanya akan terus dievaluasi setiap tiga bulan maupun enam bulan," pungkasnya.