Thursday, 30 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

DPRD Lampung Sampaikan 12 Rekomendasi untuk Perbaikan Pelaksanaan APBD 2025

30 July 2026 16:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
DPRD Lampung Sampaikan 12 Rekomendasi untuk Perbaikan Pelaksanaan APBD 2025
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎DPRD Provinsi Lampung menyampaikan 12 rekomendasi umum kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sebagai hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut menjadi catatan penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal pada tahun-tahun mendatang.

‎Rekomendasi itu disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/7/2026), dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Lesty menuturkan, rekomendasi yang disampaikan Banggar bertujuan mendorong pengelolaan APBD yang lebih efektif, akuntabel, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah.

‎Rekomendasi pertama, Banggar meminta perencanaan belanja modal, termasuk belanja barang dan jasa, disusun sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) agar tidak lagi terjadi kesalahan penganggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Kedua, perencanaan belanja pegawai harus mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga tidak lagi menganggarkan accrual atau ruang fiskal di atas batas maksimal 2,5 persen.

‎Ketiga, Banggar meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sector menyusun target pendapatan secara matang bagi 22 OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, Bapenda juga diminta menghadirkan berbagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

‎Rekomendasi keempat menekankan agar Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menyusun APBD sesuai ketentuan Permendagri sehingga tahapan pembahasan anggaran dapat berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.

‎Kelima, Banggar meminta pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap Rumah Sakit Bandar Husada yang dinilai masih kekurangan alat kesehatan.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian dokter spesialis yang telah menerima gaji belum dapat menjalankan tugas sesuai bidang keahliannya.

Banggar memiliki harapan rumah sakit tersebut dapat menjadi alternatif layanan kesehatan sehingga mampu mengurangi beban rujukan di RSUD Abdul Moeloek.

‎Keenam, Bappeda diminta menyusun perencanaan program OPD berdasarkan skala prioritas pelayanan masyarakat serta mendukung visi dan misi gubernur, terutama pada sektor infrastruktur, ketahanan pangan, dan energi.

‎Selanjutnya, rekomendasi ketujuh ditujukan kepada seluruh OPD agar meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, memperbesar proporsi belanja yang langsung dirasakan masyarakat, menghentikan penumpukan aktivitas di akhir tahun anggaran, memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk menarik program APBN, melakukan evaluasi anggaran berbasis data riil, serta memastikan setiap aktivitas memiliki dasar hukum yang jelas.

‎Pada rekomendasi kedelapan, Banggar meminta seluruh mitra kerja pemerintah memaparkan rencana penganggaran secara rinci sesuai prioritas infrastruktur dan pengembangan daerah dan kebutuhan strategis Provinsi Lampung.

‎Rekomendasi kesembilan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan maupun pelaksanaan APBD agar target infrastruktur dan pengembangan dapat tercapai secara optimal.

‎Rekomendasi kesepuluh berisi penyempurnaan alokasi anggaran dengan memprioritaskan sektor-sektor strategis, seperti perekonomian, ketahanan pangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

‎Pada poin kesebelas, Banggar meminta monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyempurnaan dokumen APBD pada tahun anggaran berikutnya.

‎Adapun rekomendasi kedua belas, Banggar meminta kepala daerah memastikan seluruh OPD menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh rekomendasi fraksi-fraksi DPRD yang telah disampaikan dalam pemandangan umum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Untuk diketahui, selain menyampaikan rekomendasi secara umum, Banggar DPRD Lampung juga menyampaikan rekomendasi secara khusus yang ditujukan kepada OPD di lingkungan Pemprov Lampung.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari