BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni dan Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar yang mulai diberlakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta agar kebijakan kenaikan tarif yang mencapai sekitar 30 hingga 36 persen itu dievaluasi kembali karena dinilai memberatkan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, menjelaskan RDP digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mengeluhkan besarnya kenaikan tarif tol.
"Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali. Kami ingin aspirasi masyarakat benar-benar menjadi perhatian pengelola maupun pemerintah," kata Muklis usai rapat.
Ia menjelaskan, ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni kini telah dikelola oleh PT Rafflesia Investasi Indonesia melalui PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) (Swasta), sedangkan ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung masih dikelola Hutama Karya (BUMN).
Menurut Muklis, DPRD memahami bahwa penyesuaian tarif telah diberlakukan sehingga tidak dapat langsung dibatalkan. Namun, pihaknya tetap meminta adanya evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
"Kalau tarif sudah berlaku memang tidak bisa begitu saja ditunda. Tetapi kami tetap mendorong agar dilakukan evaluasi kembali sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat," ujarnya.
Selain persoalan tarif, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kondisi rest area dan kualitas pelayanan di jalan tol yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, memastikan bahwa penyesuaian tarif bukan merupakan keputusan perusahaan, melainkan kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri setelah melalui serangkaian evaluasi.
"Penyesuaian tarif merupakan kebijakan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, serta forum diskusi dengan pemerintah daerah. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif secara sepihak," jelasnya.
Charles menjelaskan pihaknya menghargai masukan DPRD Lampung dan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengakui peluang penurunan tarif sangat kecil.
"Semua aspirasi tentu akan kami sampaikan dan dibahas sesuai mekanisme yang ada. Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyesuaian tarif merupakan bagian dari perjanjian investasi jalan tol. Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada kebijakan penurunan tarif tol setelah ditetapkan melalui mekanisme pemerintah," katanya.
Ia menuturkan lebih lanjut, berdasarkan regulasi, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan hasil evaluasi pemerintah.
Meski sempat terjadi penurunan volume kendaraan setelah tarif baru diberlakukan, menurut Charles, kondisi lalu lintas kembali normal sekitar dua pekan kemudian. Data tersebut, kata dia, juga akan disampaikan kepada DPRD Lampung sebagai bahan evaluasi bersama. (*)