BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Akhmad Iswan H. Caya, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan pengembalian dana participating interest (PI) sektor minyak dan gas bumi (migas) yang hingga kini masih tertahan dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Menurut Iswan, dana PI memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama di tengah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang terus meningkat.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung itu menilai, Pemprov Lampung perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, baik melalui jalur hukum maupun nonlitigasi, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Iswan menggarisbawahi, dana PI tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan badan usaha milik daerah (BUMD), tetapi juga menyangkut hak finansial daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“Dana itu bukan sekadar untuk BUMD-nya. BUMD hanya sebagai tempat penerima, tetapi esensinya dana tersebut untuk kepentingan Jajaran Pemprov Lampung dalam melaksanakan pembangunan daerah,” ujar Iswan saat diwawancarai, Rabu (28/10/2026).
Ia menyampaikan, tertahannya dana PI berpotensi membatasi ruang fiskal Pemprov Lampung. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, terlebih realisasi PAD Lampung dalam keterangannya disebut baru berada di kisaran 34 persen.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih proaktif mengupayakan sumber pendapatan yang menjadi hak daerah agar kebutuhan pembangunan daerah tetap dapat dibiayai secara berkelanjutan.
Iswan menyebutkan, dana PI berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan daerah jalan lingkungan, jaringan irigasi, fasilitas kesehatan, hingga sarana pendidikan.
“Bayangkan berapa banyak pekerjaan yang bisa didanai dari situ. Dana itu bisa untuk membangun jalan lingkungan, irigasi, fasilitas kesehatan, hingga fasilitas pendidikan. Dananya sangat besar,” tegasnya.
Iswan mengungkapkan, persoalan dana PI tersebut telah disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Lampung saat pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan. Ia juga telah mengangkat persoalan itu dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung.
Ia meminta gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah mengupayakan komunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai status dana sekaligus mengidentifikasi mekanisme hukum dan administratif yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan keuangan daerah.
Menurut Iswan, langkah tersebut penting dilakukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian mengenai posisi dan peluang pengembalian dana PI yang saat ini masih tertahan.
Ia juga menyoroti putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang, menurut keterangannya, tidak memuat perintah pengembalian dana tersebut ke kas daerah. Sementara itu, proses hukum yang berkaitan dengan mantan Orang nomor satu di Lampung, Arinal Djunaidi, masih berjalan.
Atas kondisi tersebut, ia mendorong Pemprov Lampung mengkaji langkah hukum yang memungkinkan untuk memperjelas status dana PI, tanpa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Walaupun saat ini proses hukum masih berjalan dan kita belum tahu pasti akhirnya bagaimana, yang jelas dana itu diperuntukkan bagi pembangunan daerah daerah,” katanya.
Iswan menyebutkan, Lampung belum kembali menerima dana PI sejak 2022. Pada tahun tersebut, dana PI sempat dimasukkan dalam anggaran, tetapi tidak terealisasi setelah ditahan dan disita dalam penanganan perkara hukum oleh Kejati Lampung.
Akibatnya, potensi pendapatan dari sektor migas tersebut belum kembali memberikan kontribusi sebagaimana diharapkan terhadap keuangan daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, fasilitas produksi migas saat ini tengah menjalani pemeliharaan atau maintenance. Kondisi tersebut diperkirakan memengaruhi peluang penerimaan PI berikutnya, yang menurutnya berpotensi kembali pada 2027 atau 2028.
Meski demikian, besaran dana yang dapat diterima Lampung belum dapat dipastikan karena masih bergantung pada kondisi produksi dan perhitungan setelah pemeliharaan selesai.
Menurut Iswan, ketidakpastian penerimaan tersebut semakin memperkuat urgensi penyelesaian persoalan dana PI yang tertahan.
Pemprov Lampung dinilai tidak dapat hanya mengandalkan potensi penerimaan pada tahun-tahun mendatang, tetapi juga harus memperjuangkan kejelasan status dana yang sebelumnya belum terealisasi.
Selain mendorong pengembalian dana yang tertahan, Iswan menyoroti mekanisme penyaluran PI yang melibatkan struktur perusahaan BUMD sebelum dana tersebut disetorkan kepada pemerintah daerah.
Dalam skema yang disorotinya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB) berperan sebagai pengelola PI melalui struktur usaha BUMD, dengan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai induk usaha.
Menurut Iswan, mekanisme tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan penyaluran dana berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mendorong Pemprov Lampung membuka ruang pembahasan dengan pemerintah pusat guna mengkaji kemungkinan penyempurnaan mekanisme penyaluran dana PI, termasuk opsi penyaluran langsung ke kas daerah sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang itu hak daerah, seharusnya langsung saja ditransfer ke kas pemerintah daerah. Dana tersebut harus ditata untuk memperkuat postur APBD,” ujarnya.
Ia menilai, evaluasi regulasi dan tata kelola diperlukan untuk memperjelas hubungan antara pengelolaan PI oleh badan usaha dan pemanfaatan hasilnya bagi kepentingan keuangan daerah.
Dengan mekanisme yang lebih transparan dan pengawasan yang memadai, pengelolaan dana PI diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah Lampung sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Iswan turut menyoroti keberlangsungan operasional PT LEB di tengah belum adanya penerimaan PI baru. Ia menilai, Pemprov Lampung perlu mengevaluasi efektivitas operasional perusahaan tersebut, termasuk kebutuhan pembiayaan dan keberlanjutan usahanya selama sumber pendapatan utama belum kembali mengalir.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek keuangan, kinerja perusahaan, serta manfaatnya bagi daerah.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan yang menghambat efektivitas perusahaan, ia berpandangan bahwa pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penghentian sementara operasional, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tata kelola BUMD yang berlaku.
Iswan menggarisbawahi, langkah evaluasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan upaya memperjuangkan pengembalian dana PI yang tertahan serta pembenahan mekanisme pengelolaannya untuk masa mendatang.
Ia mengharapkan Pemprov Lampung tidak bersikap pasif dalam menyelesaikan persoalan tersebut, mengingat dana PI berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan daerah daerah.
“Kalau berdiam diri, masyarakat melihat seolah tidak ada upaya permohonan atau perlawanan ke pusat. Kalau menyangkut masalah hukum dengan kejaksaan, kenapa kita harus takut bersuara jika itu memang murni untuk mempertahankan hak finansial Provinsi?” tandasnya.
Iswan mengharapkan, Pemprov Lampung segera mengambil langkah terukur untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status dana PI sekaligus mengevaluasi tata kelola penyalurannya.
Dengan demikian, potensi pendapatan dari sektor migas tersebut diharapkan dapat dikelola secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kontribusi bagi penguatan APBD serta percepatan pembangunan daerah di Provinsi Lampung.