Wednesday, 07 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

DLH Lampung Segel Lahan PT SIL di Tulang Bawang Usai Kebakaran Picu Kepulan Asap

07 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
DLH Lampung Segel Lahan PT SIL di Tulang Bawang Usai Kebakaran Picu Kepulan Asap
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(DLH) Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan sekaligus penyegelan area perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL) di Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (7/10/2026).

Penyegelan dilakukan setelah DLH menerima laporan terkait kebakaran lahan perkebunan yang menimbulkan kepulan asap. Asap tersebut diduga mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas beruntun di ruas Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera.

Kecelakaan tersebut dilaporkan melibatkan 10 kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Lokasi lahan yang terbakar diketahui berada di dekat ruas jalan yang menjadi jalur lalu lintas masyarakat.

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah, menyebutkan tim turun ke lokasi setelah menerima laporan mengenai asap yang diduga berasal dari kebakaran lahan perkebunan.

"Tim DLH Provinsi Lampung melakukan penyegelan pada area kebun PT Sweet Indo Lampung dengan titik koordinat Lat -4,523572 dan Long 105,318659 yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera," kata Wawan.

Menurut Wawan, penyegelan dilakukan untuk menghentikan meluasnya dampak negatif akibat kebakaran. Pihak perusahaan juga diminta melakukan mitigasi dan meningkatkan upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas ke area lainnya.

"Dengan luasnya area perkebunan, perusahaan mesti memiliki peralatan yang lengkap untuk mencegah terjadinya kebakaran. Selanjutnya kami meminta pihak perusahaan menaati segala peraturan terkait lingkungan hidup," ujarnya.

DLH juga meminta seluruh perusahaan di Lampung segera melaporkan setiap kejadian kebakaran lahan di wilayah perusahaan kepada DLH Provinsi Lampung, DLH kabupaten/kota serta Kementerian Lingkungan Hidup.

"Seluruh perusahaan wajib melaporkan setiap ada kejadian kebakaran lahan di area perusahaan kepada DLH Provinsi Lampung, DLH kabupaten dan Kementerian Lingkungan Hidup RI," tuturnya.

Wawan menekankan, kebakaran lahan dapat berujung pada sanksi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran. Ia merujuk Pasal 99 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan terlampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

"Penegakan hukum dapat dilakukan melalui sanksi pidana, perdata maupun administratif terhadap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan," katanya.

DLH Lampung juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar serta Surat Edaran Gubernur Nomor 107 Tahun 2026 terkait pengendalian pencemaran udara dan larangan pembakaran sampah secara terbuka selama puncak musim kemarau. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari