Wednesday, 07 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sidang Perdana: Total TPPU Febrie Adriansyah Tembus Rp350 Miliar

07 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Sidang Perdana: Total TPPU Febrie Adriansyah Tembus Rp350 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap nilai penerimaan yang didakwakan jaksa mencapai hampir Rp350 miliar.

Angka tersebut berasal dari penerimaan senilai Rp346,74 miliar ditambah USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Rincian tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan, Febrie disebut menerima uang dan aset yang kemudian diduga disamarkan melalui berbagai transaksi selama periode 2020 hingga 2026. Perkara tersebut juga menjerat Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa mendakwa uang dan aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketika Febrie menjalankan tugasnya sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjabat Jampidsus.

Uang tersebut disebut tidak hanya diterima dalam bentuk tunai, tetapi juga berupa saham, tanah, bangunan, serta aset lainnya.

“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan beberapa kantor hukum sebagai sarana menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang ditangani Febrie.

Jaksa menyebut Febrie bersama orang-orang kepercayaannya mendirikan dan menggunakan beberapa kantor hukum pada 2020 hingga 2022 untuk menerima uang secara bertahap dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Setelah menerima uang dan aset tersebut, Febrie bersama pihak lainnya didakwa menyamarkan asal-usul harta melalui berbagai cara.

Jaksa menyebut dana ditempatkan dan dipindahkan ke beberapa rekening, seolah-olah dijadikan modal usaha pada perusahaan afiliasi, digunakan membeli tanah, bangunan dan kendaraan, ditukar ke mata uang asing, hingga dibelikan emas.

Jaksa kemudian merinci total penerimaan yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut mencapai Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Jika dikonversikan, nilai mata uang asing itu sekitar Rp7,9 miliar sehingga keseluruhan penerimaan yang didakwakan mencapai sekitar Rp354,6 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa dengan ketentuan TPPU sebagaimana Pasal 607 KUHP dan pasal-pasal terkait yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

Sebelum dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama anggota majelis dan pihak-pihak yang berperkara membacakan pakta integritas.

Hakim, panitera pengganti, jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa mengungkapkan komitmen menjaga persidangan tetap adil, berwibawa, bebas dari korupsi, suap, gratifikasi, serta intervensi terhadap proses peradilan. Majelis juga meminta seluruh pihak tidak berupaya memengaruhi putusan hakim.

Dalam sidang perdana tersebut, Febrie terlihat memasuki ruang persidangan sekitar pukul 13.51 WIB dan langsung menempati kursi terdakwa.

Selain Febrie, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap Don Ritto dan Nurman Herin. Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya untuk menguji dakwaan dan seluruh bukti serta keterangan yang diajukan para pihak di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari